Kasus Perceraian Tahun 2015 Menurun
Selasa, 29 Desember 2015 09:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Kasus perceraian sepanjang tahun 2015 di Kabupaten Bojonegoro menurun dibandingkan tahun 2014. Tahun lalu, jumlah cerai talak sebanyak 1.079, menurun sebanyak 14 perkara. Jumlah cerai gugat juga menurun, tahun lalu sebanyak 1.846 perkara, menurun 21 perkara dibanding tahun ini.
Selain perceraian, perkara yang dilayangkan warga ke pengadilan dan patut disoroti adalah perkara dispensasi kawin atau perkawinan dini yang dilakukan pasangan belum cukup umur. Jumlah tahun ini ada 206 perkara, menurun dibanding tahun lalu ada 210 perkara.
"Pengadilan agama memberi dispensasi karena ada kejadian luar biasa yang melibatkan laki-laki dan perempuan, tapi mereka belum cukup umur untuk menikah," ujar Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikhin Jamik.
Perkara lain yang ditangani Pengadilan Agama adalah perkara wali afdhol ada 17 perkara. Maksud wali afdhol adalah wali yang diwakili dari penunjukkan oleh pihak Pengadilan Agama. Hal itu disebabkan karena orang tua mempelai tidak mau menjadi wali perkawinan anaknya. Biasanya, masalah tersebut disebabkan perbedaan keyakinan dengan adat masyarakat.
"Contohnya, wali dari mempelai tidak cocok dengan hitungan adat di daerahnya. Biasanya berbentura. Dengan adat masyarakat yang tidak dibenarkan agama," bebernya.
Perkara menonjol lainnya masalah pembatalan perkawinan ada 19 perkara. Hal itu sebagian besar dibatalkan oleh pihak kantor urusan agama atau istri calon mempelai pria karena melanggar syarat rukun pernikahan. Kasus di Bojonegoro, rata-rata penyebab pembatalan perkawinan karena calon mempelai pria memanipulasi syarat administrasi.
"Kebanyakan mengaku jejaka (belum menikah). Surat-surat syarat pernikahan diisi jejaka, ternyata dia memiliki istri. Itu tidak boleh," tukasnya.
Perkara lain yang ditangani pengadilan agama soal ijin poligami, jumlahnya ada 10 perkara. Pelaku poligami sebagian besar pengusaha, ada juga mantan kepala desa. Mengenai masalah poligami, Sholikhin berpesan lebih baik poligami dibanding nikah siri.
"Dengan poligami status hukumnya dibolehkan dan tercatat di dokumen negara, sedangkan nikah siri tidak ada," pungkasnya. (ver/kik)
Ilustrasi www.hukumonline.com


































.md.jpg)






