Kemenag Bojonegoro Ajak Pengurus Masjid Segera Urus Legalitas
Senin, 27 April 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Kementerian Agama terus mendorong tertib administrasi rumah ibadah melalui pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Dr. Amanulloh, S.Ag., M.HI.
Menurut Dr. Amanulloh, pendataan ini sangat krusial untuk memastikan setiap masjid dan musala memperoleh legalitas hukum yang jelas. Selain itu, pendaftaran ini menjadi pintu utama bagi rumah ibadah untuk mengakses berbagai layanan pembinaan dan bantuan dari pemerintah.
pihaknya berharap seluruh masjid dan musala di Bojonegoro terdata secara akurat di sistem. Dengan memiliki legalitas, pengurus akan lebih mudah dalam mengelola administrasi maupun mendapatkan fasilitas pembinaan dari Kemenag.
Bagi pengurus takmir yang rumah ibadahnya belum terdaftar, Dr. Amanulloh mengimbau untuk segera melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat atau Kantor Kemenag terdekat. Prosesnya dipastikan mudah selama persyaratan administratif terpenuhi.
Persyaratan yang Harus Disiapkan:
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengurus cukup membawa dokumen berikut:
1. Surat Keputusan (SK): Bukti pendirian atau pembentukan takmir masjid/musala.
2. Status Tanah: Surat keterangan status tanah, baik berupa sertifikat maupun surat wakaf.
3. Dokumentasi: Foto bangunan masjid/musala dalam bentuk softcopy (maksimal 1 MB).
Keuntungan Memiliki Nomor ID Nasional
Setelah proses verifikasi selesai, masjid atau musala akan mendapatkan Nomor ID Nasional Masjid. Identitas ini resmi terintegrasi dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS), yang memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan serta meningkatkan kualitas pengelolaan rumah ibadah bagi jamaah.






































