BI Jatim Ingatkan Warga Waspadai Penukaran Uang Palsu Jelang Lebaran
Selasa, 17 Februari 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur - Menjelang Idulfitri 1447 H, tradisi berbagi uang baru atau pecahan kecil kembali ramai di masyarakat Jawa Timur. Di pinggir jalan, pasar, dan titik keramaian lainnya, jasa penukaran uang dengan tarif tambahan mulai bermunculan, menarik perhatian banyak orang yang ingin memberikan THR atau amplop lebaran dalam kondisi rapi.
Fenomena ini langsung menjadi sorotan Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Timur. BI menegaskan bahwa penukaran uang rupiah hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi, yaitu kantor BI sendiri atau bank-bank yang ditunjuk secara resmi.
Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi demi menjaga keaslian dan keamanan uang.
"Penukaran uang tidak boleh sembarangan. Harus melalui mekanisme resmi agar keaslian dan keamanannya terjamin," ujar Fenty dalam kegiatan capacity building media di Jawa Timur, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga mengkhawatirkan asal-usul uang dalam jumlah besar yang beredar melalui praktik ilegal ini. Selain berpotensi merugikan masyarakat—seperti menerima uang palsu atau rusak—praktik semacam itu dapat mengganggu sistem pengelolaan rupiah yang menjadi wewenang BI.
Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Rifki Ismal, menambahkan bahwa sebagian masyarakat terlalu cepat menukar uang hanya karena terlihat kusam atau sedikit lecek. Padahal, uang dengan kondisi fisik ringan seperti itu masih termasuk layak edar.
"Selama uang masih utuh, ciri keasliannya jelas, dan tidak rusak berat, itu tetap sah sebagai alat pembayaran," tegas Rifki.
BI menjelaskan proses verifikasi ketat untuk setiap pengajuan penukaran. Jika uang dinilai masih layak edar setelah diperiksa, maka tidak akan diganti dan langsung dikembalikan agar tetap beredar. Kriteria uang yang boleh ditukar hanya mencakup kerusakan berat, seperti robek parah, berlubang, terbakar sebagian, atau cacat signifikan yang menyulitkan identifikasi nominal dan keaslian. Uang palsu tentu tidak akan ditukar dalam kondisi apa pun.
BI juga mengingatkan bahwa layanan penukaran ini tidak mencakup konversi mata uang asing ke rupiah.
Program penukaran resmi BI tahun ini dijalankan melalui SERAMBI 2026 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri), dengan pemesanan wajib dilakukan secara online via aplikasi PINTAR di (tautan tidak tersedia) Pendaftaran untuk wilayah Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, dibuka sejak 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, dengan kuota terbatas per titik layanan dan batas maksimal penukaran per orang sekitar Rp5,3 juta.
Dengan imbauan ini, BI Jawa Timur berharap masyarakat lebih bijak memilih jalur resmi. Hindari godaan jasa pinggir jalan yang murah tapi berisiko, agar tradisi berbagi di momen lebaran tetap aman, nyaman, dan penuh berkah.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir































.md.jpg)






