Bagaimana Mekanisme Peralihan Peserta ke PBPU? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Bojonegoro
Rabu, 04 Maret 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap masyarakat memahami teknis kepesertaan dan layanan BPJS Kesehatan, termasuk mekanisme peralihan peserta ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pemahaman yang tepat dapat memudahkan peserta dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan secara maksimal.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Bojonegoro, Wiwik Indrawati, menjelaskan tentang mekanisme peralihan kepesertaan ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri pada BPJS Kesehatan. Peralihan ini penting dipahami masyarakat agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Bojonegoro, Wiwik Indrawati, menjelaskan bahwa segmen Non-PBI terdiri dari PPU atau pekerja penerima upah, serta PBPU/BP yaitu peserta mandiri. Terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan peserta segera beralih menjadi PBPU, salah satunya adalah anak dari pekerja penerima upah yang telah lepas tanggungan karena berusia di atas 21 tahun.
“Peralihan ini wajib dilakukan agar kepesertaan tetap aktif. Anak yang sudah lepas tanggungan orang tua harus beralih menjadi peserta mandiri. Begitu juga keluarga tambahan yang tidak masuk dalam tanggungan utama,” terangnya dalam Talkshow di Radio Malowopati FM, Selasa (03/03/2026).
Selain itu, keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, serta mertua, juga wajib didaftarkan sebagai peserta mandiri. Wiwik juga memberikan rincian besaran iuran PBPU, yakni Kelas 1 sebesar Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 (dengan masyarakat membayar Rp30.000 karena subsidi pemerintah).
Senada, Koordinator Frontliner BPJS Kesehatan Bojonegoro, Vivien Novarina, menekankan bahwa peralihan status kepesertaan tidak terjadi secara otomatis oleh sistem, melainkan harus dilaporkan oleh peserta yang bersangkutan.
“Sering kami temui, masyarakat mengira status kepesertaan akan berubah dengan sendirinya. Padahal harus dilaporkan terlebih dahulu. Termasuk pekerja yang sudah habis kontrak, wajib segera melakukan peralihan agar kepesertaan tidak terputus,” ujar Vivien.
Terkait fasilitas perawatan, Vivien menjelaskan ketentuan bagi peserta yang ingin naik kelas di rumah sakit.
“Jika peserta dari Kelas 2 ingin naik ke Kelas 1, maka membayar selisih biaya. Dari Kelas 2 ke VIP ditambah maksimal 75 persen dari tarif Kelas 1. Sedangkan dari Kelas 1 ke VIP dikenakan tambahan 75 persen dari tarif Kelas 1,” jelasnya.
Namun, ketentuan naik kelas ini tidak berlaku bagi peserta Mandiri Kelas 3 karena iurannya mendapatkan subsidi pemerintah. Masyarakat juga diingatkan untuk tertib melaporkan perubahan data maksimal tujuh hari setelah kejadian, termasuk pelaporan kematian maupun kelahiran bayi, guna menghindari tunggakan iuran atau penonaktifan otomatis oleh sistem.(red/toh)
































.md.jpg)






