Tekan Angka Diabetes, BPOM Resmi Sahkan Label ‘Nutri-Level’ pada Pangan Olahan
Selasa, 07 April 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi menyetujui penerapan sistem pelabelan gizi terbaru yang disebut "Nutri-Level" untuk produk pangan olahan di Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam menekan angka penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes dan obesitas, yang terus meningkat akibat konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang tidak terkontrol.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa regulasi ini telah ditandatangani melalui Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan pada Senin (6/4/2026). Sistem ini mengadopsi model serupa "Nutri-Grade" yang telah sukses diterapkan di Singapura, dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam memilih asupan yang lebih sehat.
Sesuai dengan bocoran regulasi yang disepakati, label Nutri-Level akan membagi produk pangan ke dalam empat kategori warna dan huruf yang mudah dikenali oleh konsumen:
- Level A (Hijau Tua): Menandakan produk dengan kandungan GGL yang paling rendah atau lebih sehat.
- Level B (Hijau Muda): Menandakan kandungan GGL dalam kategori rendah.
- Level C (Kuning): Menandakan produk yang perlu dikonsumsi secara bijak.
- Level D (Merah): Menandakan kandungan GGL tinggi yang harus dibatasi konsumsinya sesuai dengan kondisi kesehatan masing-masing.
"Pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Ini bukan larangan konsumsi, melainkan alat edukasi agar publik lebih bijak memahami apa yang mereka makan," ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya di Kantor BPOM, Jakarta.
Meskipun bertujuan mulia untuk kesehatan publik, penerapan Nutri-Level ini memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Muncul perdebatan apakah label visual yang mencolok—terutama warna merah pada Level D—akan benar-benar membantu konsumen atau justru menimbulkan rasa was-was (parno) saat berbelanja.
Sebagian pihak menilai transparansi informasi ini sangat membantu, terutama bagi penderita diabetes yang harus memantau asupan gula dengan ketat. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pelabelan ini bisa menciptakan stigma negatif terhadap produk pangan tertentu.
BPOM sendiri berharap pelaku usaha tidak melihat kebijakan ini sebagai hambatan, melainkan peluang bisnis untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan yang lebih sehat. Saat ini, rancangan peraturan tersebut tengah memasuki tahap harmonisasi sebelum benar-benar diwajibkan di pasar.
Dengan hadirnya Nutri-Level, masyarakat kini ditantang untuk lebih cermat membaca label pada kemasan. Pilihan ada di tangan konsumen: apakah akan tetap setia pada rasa, atau mulai beralih demi investasi kesehatan jangka panjang.











































.md.jpg)






