Pemkab Bojonegoro Gandeng KPKNL Madiun Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Catat Jadwal dan Syaratnya
Sabtu, 11 Juli 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, secara resmi mengumumkan pelaksanaan lelang terbuka untuk puluhan unit kendaraan dinas operasional. Berdasarkan jadwal yang dirilis, proses rangkaian lelang ini mulai bergulir sejak tanggal 8 hingga 14 Juli 2026.
Adapun objek lelang yang ditawarkan kepada masyarakat luas kali ini terbilang cukup banyak. Rinciannya meliputi 47 unit kendaraan roda dua, 21 unit kendaraan roda empat, serta satu paket scrap atau besi tua dari kendaraan dinas operasional yang berjumlah total 45 unit. Paket scrap tersebut terdiri dari 39 unit kendaraan roda dua (R2), 3 unit kendaraan roda tiga (R3), 2 unit roda empat (R4), dan 1 unit kendaraan roda enam (R6).
Mekanisme lelang kali ini dilaksanakan dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta secara fisik melalui internet dengan sistem Open Bidding di laman resmi pemerintah. Bagi masyarakat atau calon peminat yang ingin melihat langsung kondisi fisik dari objek yang ditawarkan, pihak panitia juga memfasilitasi agenda open house di lokasi barang pada hari kerja mulai tanggal 8 sampai 14 Juli 2026 dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Berikut adalah persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh setiap calon peserta lelang:
-
Wajib memiliki akun yang telah terverifikasi secara resmi pada situs lelang.go.id.
-
Syarat, ketentuan, beserta tata cara lengkap keikutsertaan dapat diakses langsung pada alamat website tersebut.
-
Peserta yang tidak hadir dalam agenda peninjauan barang (open house) pada waktu yang ditentukan dianggap sudah mengetahui dan menerima kondisi nyata barang yang akan ditawar.
-
Seluruh objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya ("as is"). Peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan hukum apa pun kepada KPKNL Madiun maupun Pemkab Bojonegoro jika terjadi gugatan atau penundaan lelang di kemudian hari.
-
Pemenang lelang wajib mengambil barang paling cepat 1 hari kalender setelah pelunasan dan administrasi rampung, serta paling lambat dalam waktu 10 hari kalender. Jika melebihi batas itu, segala kerusakan atau kehilangan bukan lagi tanggung jawab pihak penjual.
-
Seluruh akomodasi berupa biaya pembersihan hingga biaya pengangkutan objek lelang dari lokasi ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemenang.
-
Untuk informasi alur pengajuan dan detail lokasi barang lebih lanjut, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Kantor BPKAD Kabupaten Bojonegoro di Jalan Trunojoyo Nomor 12A Bojonegoro, atau menghubungi kontak person Andi Panca (08123406365) serta Thohier (081330609855).
Sementara itu, untuk agenda inti pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026 mendatang. Batas akhir penawaran dari para peserta ditetapkan tepat pada pukul 10.00 WIB sesuai dengan catatan waktu server di situs lelang.go.id.
Bagi peserta yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang resmi setelah batas akhir penawaran, diwajibkan untuk segera melakukan pelunasan harga lelang paling lambat 5 hari kerja setelah hari pelaksanaan. Jangan lupa, pemenang lelang juga akan dikenakan biaya tambahan berupa bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari total harga lelang yang terbentuk.
Seluruh proses administrasi dan penetapan tempat lelang secara legalitas akan dipusatkan langsung melalui Kantor KPKNL Madiun yang beralamat di Jalan Serayu Timur Nomor 141, Kota Madiun.






































