Parkir Berlangganan
Jangan Mau Ditarik Tukang Parkir Jika Sudah Berlangganan
Kamis, 21 Januari 2016 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Piping Dian Permadi
Kota - Parkir berlangganan tahunan selama ini sudah diatur Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan MOU dengan pihak kepolisian. Besarannya untuk mobil Rp 50.000 dan motor Rp 20.000. Parkir tersebut berlaku di semua bahu jalan di wilayah Bojonegoro.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar saat ditemui beritabojonegoro.com di kantornya, Jalan Patimura, Kamis (21/01) siang.
''Kami himbau kepada pemilik kendaraan untuk memasang stiker parkir berlangganan. Dan, itu artinya bebas parkir, jangan mau jika ditarik tukang parkir liar," tegasnya.
Dia menyebutkan, saat ini petugas parkir dari Dishub sejumlah 71 petugas yang tersebar dari Kecamatan Baureno sampai Margomulyo. Tentunya jumlah itu belum berimbang dibandingkan wilayah yang harus diamankan.
"Petugas kami yang resmi adalah menggunakan seragam dan ID Card petugas. Kami melarang mereka menarik uang parkir. Bahkan jika diberi mereka harus menolak, karena mereka sudah dibayar pemerintah," jelas Iskandar.
Iskandar menambahkan, seandainya ada petugas dari Dishub yang mengutip uang parkir, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan. "Segera akan kami tindak tegas," katanya.
Disinggung terkait adanya tukang parkir liar yang belakangan banyak dijumpai di seputar Alun-Alun Bojonegoro dan lokasi lainnya, pihak Dishub menyatakan sudah beberapa kali melakukan pembinaan terhadap tukang parkir liar itu. Hanya saja hingga saat ini belum juga bisa menuntaskannya.
"Masyarakat jika tidak berkenan saat ditarik tukang parkir liar, lebih baik menolak. Kalau mau, laporkan kepada pihak kepolisian, karena hal tersebut sudah melanggar hukum," tandas Iskandar. (pin/tap)
*) Foto petugas dishub dengan mobil dereknya












































.md.jpg)






