Satya W Yudha Dukung Rencana Dana Abadi Migas
Jumat, 22 Januari 2016 09:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyisihkan pendapatan dari sektor migas berbentuk dana abadi migas. Satya Yudha ketika melakukan percakapan dengan Bupati Bojonegoro, Suyoto, menandasan bahwa dirinya sangat menyambut baik gagasan Pemkab Bojonegoro untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan minyak atau gas.
Hal ini didasarkan pertimbangan karena sumber daya alam migas itu dari waktu ke waktu akan habis. Sehingga harus disisihkan untuk digunakan sebagai kelanjutan daripada pembangunan atau memberikan kontribusi untuk anak cucu ke depan.
Satya Yudha menambahkan bahwa saat ini DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tengah membuat rumusan dengan menggunakan istilah ketahanan energi yang sesuai dengan isi dari UU Energi Nomor 30 Tahun 2007 Pasal 29 dan 30. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hasil migas yang akan habis dari waktu ke waktu itu harus disisihkan sebagian untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan. Maksudnya adalah untuk keberlanjutan energy ke depan.
Satya Yudha menyampaikan dengan apa yang kini tengah di gagas oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyisihkan penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi ini merupakan sebuah langkah maju. Ini adalah bentuk langkah maju dari Kabupaten Bojonegoro karena sudah memikirkan bagaimana hasil daripada sumber daya alam ini untuk digunakan pembangunan berikutnya atau digunakan untuk anak cucu ke depan.
Menanggapi kekhawatiran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait nomenklatur yang belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Satya Yudha menjelaskan pihaknya akan melakukan upaya maksimal. Karena di dalam UU meskipun bukan UU pemda tetapi di UU energi. Hanya saja kebetulan implementasinya di tingkat regional. Maksudnya ditingkat distrik atau kabupaten. sekarang itu tinggal bagaimana caranya utk memberikan koneksi atau sambungan perintah UU Energi itu.
“Sehingga ada hubungan secara hukum antara apa yang di daerah dengan pusat,” ujarnya.
Anggota Fraksi Golkar ini mengakui selama ini hasil daripada migas itu tercampur menjadi satu masuk di dalam Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara kemudian didistribusikan begitu saja untuk kepentingan nasional. Yang masuk kepada sektor untuk memelihara supaya sektor itu keberlanjutan karena imbal baliknya sangat kecil dari penghasilan migas.
“Amanat undang-undang energi itu mensyaratkan untuk mendanai sebagian untuk pembangunan energi baru dan terbarukan supaya ada satu kelanjutan,” ujarnya.
Satya Yudha sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Kabupaten Bojonegoro yang berinisiatif membuat dana abadi migas. Satya Yudha mencontohkan beberapa waktu lalu pemerintah walaupun tidak secara payung hukum belum siap dan mencoba dengan membebankan pada masyarakat pengguna bahan bakar minyak besarnya per liter Rp200 itu menjadi masalah besar, karena mekanisme pemungutannya belum ada payung hukum.
“Bahkan sudah saya sampaikan ke Wapres dan Menteri ESDM untuk ditahan dulu karena inti dasarnya sudah betul tapi kita harus benahi payung hukumnya supaya dimasukan dalam PNBP dengan mekanisme-mekanisme APBN,” terangnya. (rul/kik)












































.md.jpg)






