Provinsi Bisa Memindah Kepala Sekolah dan Guru ke Luar Kabupaten
Sabtu, 06 Februari 2016 20:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pengelolaan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) seperti SMA/SMK akan diambilalih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi di setiap daerah, termasuk Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bidang SMP/ SMA/SMK Dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Puji Widodo, kemarin lusa, Jum’at (05/02). Menurut dia, tenaga pengajar di Kabupaten akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
“Rencananya akan direalisasikan mulai 1 januari 2017. Dan tenaga pengajarpun nantinya dikelola oleh Provinsi. Masih ada 10 bulan untuk bersiap-siap,” kata Puji kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Masih kata Puji Widodo, Pemerintah Pusat juga memiliki kewenangan memindahtugaskan para guru maupun kepala sekolah di setiap Kabupaten. Artinya seorang kepala sekolah maupun guru di sebuah kabupaten, bisa dipindahtugaskan ke daerah atau kabupaten lain di Jawa Timur.
"Namun sebelum pemindahan itu tetap ada pemberitahuan dan keputusan yang jelas. Sebab di Bojonegoro pun masih banyak kekurangan tenaga pendidik,” terang Puji.
Kebijakan tersebut belum menunjukkan adanya reaksi penolakan dari pengajar maupun Kepala Sekolah.
Kepala SMN 2 Bojonegoro Hidayat Rahmat memberikanketerangan kepad BBC, bahwa dirinya menyatakan kesiapaannya menghadapi perubahan kebujakan tersebut. “Kami siap. Kami dipindah di manapun kami siap. Karena kita mengabdi pada negara kita, sehingga siap ditempatkan dimanapun. Selama daerah itu membutuhkan,” kata Hidayat.(mol/moha)