Pemotongan Hewan Harus di RPH
Selasa, 15 Maret 2016 11:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro akan memantau dan memberikan sosialisasi terhadap pemotongan hewan yang tidak dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), kepada jagal sapi di Bojonegoro.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakan Pemkab Bojonegoro, Catur Kusuma, memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), sosialisasi itu dilakukan mengingat bahwa saat ini ternyata banyak para jagal sapi yang memotong hewan di rumah dan tempat umum. Padahal itu dilarang oleh Disnakan karena pemotongan hewan harus di RPH yang sudah mempunyai izin resmi.
“Saat ini kami akan survei ke masyarakat langsung untuk memantau jagal, agar tak memotong sapi tidak di tempat umum, dan harus memotong di RPH,” terang Catur, Senin (15/03).
Masih terang Catur Kusuma, karena memotong tidak di RPH itu dilarang, maka akan ada sanksi bagi tukang jagal yang melakukannya.
“Kami akan selalu mengingatkan ke jagal untuk tak melanggar itu. Jika masih melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi. Dan jika jagal masih melanggar lagi, Disnakan akan memberikan sanksi pidana,” tukas Catur. (mol/moha)































.md.jpg)






