Pansus I Akan Datangkan Ahli Hukum dan Tata Negara dari Unej
Selasa, 15 Maret 2016 12:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Sidang Paripurna DPRD Bojonegoro dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah 2016, tanggal 1 Maret lalu, masih menyisakan 1 Raperda yang belum disahkan. Yaitu Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pansus 1 berencana akan mendatangkan ahli hukum dan tata negara untuk mendapat rekomendasi terkait beberapa poin yang diperdebatkan.
"Sesuai dengan paripurna kemarin kita akan mendatangkan ahli hukum dan tatanegara," kata Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Anam Warsito kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A itu menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya sebaik mungkin untuk memperjuangkan otonomi pada tingkat desa. Menurutnya otonomi desa merupakan salah satu poin penting, yang tertuang pada UU No 6 Tahun 2012, atau disebut dengan Undang-undang desa.
Seperti diberitakan sebelumnya, masih terdapat beda pandangan antara Pansus I dan Pihak Eksekutif terkait Pasal 4 huruf F dan D. Salah satu isinya adalah mengenai wewenang camat dalam hal pengisian perangkat desa. Apakah wewenangnya hanya sebatas memberi rekomendasi atau bisa menetapkan siapa-siapa saja bisa mengisi kekosongan perangkat di tingkat desa.
"Besok tanggal 28 Maret ini, kita mendatangkan dua ahli itu dari Universitas Jember," tandas Anam ketika dihubungi BBC, Selasa (15/03) siang. (rul/moha)