Konferensi Pers #Sahkan RUU Kepalangmerahan
Meski Kerja Sosial, Relawan PMI Harus Punya Payung Hukum
Selasa, 15 Maret 2016 20:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota-Peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam kebencanaan tidak bisa dipandang remeh. Untuk itu para relawan kebencanaan merasa perlu mendapat perlindungan hukum. Bertolak dari itulah, PMI Kabupaten Bojonegoro mendorong agar segera disahkan Rencana Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan.
Ketua PMI Kabupaten Bojonegoro, Herry Sudjarwo menerangkan, PMI masih belum memilik payung hukum yang mengikat. Selama ini yang ada hanya keputusan presiden (Kepres) yang ditanda tangani Soekarno pada tahun 1949 lalu. "Sehingga perlu payung hukum, dengan adanya undang-undang kepalangmerahan," jelasnya saat konferensi pers di Kantor PMI Jalan Tunojoyo Nomor 5 Bojonegoro, Selasa (15/03).
Harry melanjutkan, RUU kepalangmerahan sebenarnya sudah diserahkan beberapa tahun lalu Dewan. Namun RUU Kepalangmerahan masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) urutan 107.
"UU kepalangmerahan, tujuannya untuk melindungi tugas-tugas kemanusian, karena selama ini relawan tidak ada payung hukumnya," tegasnya lagi.
Selain itu, selama ini lambang PMI juga disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. "Sehingga relawan Bojonegoro, seiya sekata untuk RUU segera disahkan," katanya dengan sepenuh harapan.
Harry melanjutkan, meskipun selama ini tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas kemanusiaan, karena memang bergerak karena panggilan sosial, namun relawan yang di lapangan, tidak mendapat perlindungan.
“Kalau pemerintah yang tidak memperhatikan, siapa lagi?” tegas Harry. (mol/moha)































.md.jpg)






