Ratusan Tower di Bojonegoro Masih Ilegal
Minggu, 20 Maret 2016 15:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota– Badan Perizinan Bojonegoro memastikan ada ratusan tower yang berdiri di Bojonegoro ini berstatus ilegal. Sebab, sejak 2009 hingga kini, baru ada 66 tower yang mempunyai HO dan IMB, sementara jumlah tower mencapai ratusan.
Kabid Pelayanan Pembangunan dan Umum Badan Perizinan Bojonegoro Sutomo menjelaskan, saat ini ada ratusan tower telekomunikasi di Bojonegoro. Jumlah tersebut tersebar di 28 kecamatan. ‘’Rincinya kami tidak punya. Yang jelas ada ratusan tower,’’ tuturnya.
Namun, dari banyaknya tower itu yang mengantongi IMB dan HO hanya 66 unit. Selebihnya tidak ada. Bahkan, sekedar mengurus HO dan IMB di Badan Perizinan tidak pernah. "Selain yang 66 itu tidak ada yang mengurus,’’ jelasnya, Sabtu (19/03).
Mengenai surat pemberitahuan, pihaknya sudah pernah mengirimkannya ke sejumlah pemilik. Namun, hingga kini belum ada tanggapan. Namun, sebagian lain juga belum diberikan surat peringatan. Sebab, pihaknya juga tidak mengetahui posisi tower tersebut didirikan. ‘’Kalau yang lokasinya cukup jauh kami memang belum memberikan surat peringatan,’’ jelasnya.
Mengenai penyegelan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Satpol PP. Hal itu dilakukan setelah tiga kali peringatan diberikan namun tidak dihiraukan. "Nanti ada tim sendiri yang menangani itu,’’ terangnya.
Sutomo tidak mengetahui kenapa banyak tower tidak berizin. Padahal, kepengurusan HO dan IMB tidaklah sulit. Pihaknya, siap membantu kelancaran kepengurusan izin itu. "Kami tidak akan mempersulit. Kalau semuanya sudah lengkap, HO dan IMB pasti kami proses,’’ tuturnya. (mol/moha)
Foto ilustrasi makmurdimulia.com