Semua Jenis MPU Akan Turun Tarif
Selasa, 05 April 2016 21:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Penurunan tarif MPU (Mobil Penumpang Umum) di Kabupaten Bojonegoro bakal terjadi pada semua jenis angkutan. Selain AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Angkutan Kota dalam Provinsi), angkutan kota (Angkota) juga bakal mengalami penurunan tarif.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Suhartono menjelaskan, penurunan tarif yang diinstruksikan oleh Kementerian Perhubungan tersebut tampaknya akan berlaku untuk semua jenis angkutan. Namun, hingga kini pihaknya masih belum menerima surat edaran resmi dari Dishub Provinsi Jatim mengenai hal tersebut. ‘’Setelah surat diterima, pasti akan segara ditindaklanjuti,’’ terang Hartono, Selasa kemarin (04/04).
Hartono menjelaskan, untuk tarif Angkota yang akan menurunkannya adalah Pemkab Bojonegoro. Sebab, yang menerbitkan trayek adalah Pemkab. Sedangkan, trayek bus yang menaikkan dan menurunkan adalah Pemprov Jatim.
Trayek angkutan milik Pemkab ada dua, yaitu Bojonegoro – Dander-Temayang dan Bojonegoro-Padangan. Saat ini tarif angkutan kota Bojonegoro-Dander tersebut adalah Rp 3 ribu per orang.
Sedangkan tarif bus, hingga kini masih menggunakan tarif lama. Tarif batas atas bus jurusan Bojonegoro-Osowilangun adalah Rp 20 ribu. Sedangkan batas bawahnya adalah Rp 12.500 per orang. Sedangkan untuk jurusan Bojonegoro-Bungurasih batas atasnya adalah Rp 24 ribu. Sedangkan batas bawahnya adalah Rp 14.500 per orang. “Itu tarif yang masih berlaku saat ini,’’ terangnya. Sedangkan untuk Bojonegoro-Padangan adalah Rp 6 ribu per orang. Sesuai dengan instruksi Kemenhub turunnya tarif hanya 35 persen.
Menurut Hartono, turunya tarif yang tidak banyak tersebut bakal membuat para sopir kewalahan. ‘’Sebab, 3,5 persen dari Rp 3 ribu tersebut tidaklah besar. Bahkan, jika tidak diturunkan pun tidak terasa,’’ jelasnya.
Menurut Hartono, harga BBM akan terus mengalami perubahan. Sebab, terpengaruh harga minyak dunia yang naik turun. Jika setiap naik dan turun ada perubahan, maka Pemda dan Pemprov akan kewalahan mengubah tarif.(mol/moha)