Dinas Pendidikan Bentuk Tim Pengawas Penggunaan Beasiswa DAK
Senin, 18 April 2016 11:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro bakal mengawasi ketat penggunaan beasiswa pendidikan dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 2 juta per siswa SMA sederajat. Untuk itu akan dibentuk tim khusus yang bertugas mengawasi penggunaan dana beasiswa tersebut.
Saat ini beasiswa pendidikan DAK untuk siswa SMA senilai Rp 2 juta sudah cair di rekening masing-masing siswa penerima. Hanya saja dana itu dapat diambil separonya saja atau senilai Rp 1 juta. Sisanya, baru bisa diambil semester depan. Jika ingin mengambil sisanya, maka siswa harus menggunakan surat keterangan dari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Hanafi, menegaskan, beasiswa pendidikan dari DAK harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Seperti membeli peralatan sekolah dan membayar keperluan sekolah lainnya. "Ya pokoknya dana itu hanya untuk keperluan sekolah, bukan untuk kebutuhan lainnya," tegasnya kepada beritabojonegoro.com, Senin (18/04).
Hanafi menyebutkan, kebutuhan lain yang dimaksud misalnya untuk membeli pulsa atau membeli pakaian. Bahkan, yang lebih buruk lagi digunakan orangtua untuk membeli kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Mengenai sanksi jika terbukti digunakan untuk keperluan lain, dia tidak menyebutkan lebih detail. "Pokoknya kalau digunakan untuk lainnya itu dilarang," imbuhnya.
Sesuai maksud dan tujuan, dana beasiswa DAK tersebut diberikan agar tidak ada lagi siswa di Kabupaten Bojonegoro yang putus sekolah alias drop out. Sebab, selama ini masih ada siswa SMA sederajat di Bojonegoro yang drop out dari sekolah. Sehingga membuat Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan masih membutuhkan perhatian khusus.
"Sampai saat ini siswa yang drop out memang masih ada. Tapi jumlahnya tidak banyak. Harapannya dengan DAK ini jumlahnya terus berkurang," papar Hanafi. (mol/tap)































.md.jpg)






