Kang Yoto: CSR Harus Jadi Alat Terwujudnya Pembangunan Berkelanjutan
Senin, 25 April 2016 18:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Jakarta - Hari ini, Senin (25/04), Bupati Bojonegoro Drs Suyoto MSi diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Bupati diminta menyampaikan pandangannya terkait Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial sekitar. Pandangan ini nantinya dipakai Komisi III DPD sebagai pegangan dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
"Pertama-tama perlu dipertegas mengapa Undang-Undang CSR diperlukan, untuk siapa dan untuk apa? Menurut hemat saya undang-undang ini diperlukan untuk mengurangi praktik salah atas CSR. Dalam pengamatan saya, CSR sering dibelokkan mengikuti kepentingan masing-masing. Tidak aneh bila ditemukan CSR menjadi alat bagi rakyat meminta, alat perusahaan untuk tutup mulut, alat LSM cari kerja, dan alat politisi untuk jadi pahlawan," kata Kang Yoto, panggilan akrab Bupati Bojonegoro, di hadapan anggota Komisi III DPD RI.
Bupati menegaskan, kondisi demikian itu dimungkinkan karena rujukan regulasi yang selama ini masih menekankan kepentingan salah satu pihak. Keputusan Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 mengatur urusan internal perusahaan bagaimana menyalurkan dana lewat program dan bantuan. UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 lebih menitikberatkan kewajiban penganggaran dan kepatuhan-kewajaran dalam pelaksanaannya. "Demikian juga PP yang menjadi turunannya," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 subyek utama perusahaan dan sanksinya. Untuk pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak-hak masyarakat adat diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Soal dana CSR juga disebutkan sebagai sumber program pengentasan kemiskinan, sebagaimana termaktup dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Permensos RI Nomor 13 Tahun 2012 juga mengatur adanya forum tanggung jawab sosial Kemitraan perusahaan dan pemerintah.
"Jadi belum ada undang-undang yang mendorong adanya collaborative action di antara stake holder," tegasnya.
Menurut Kang Yoto, yang benar CSR harus menjadi alat bagi terwujudnya sustainable development dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs). Sehingga bagi perusahaan menjadi bagian strategis pengembangan bisnis. Tidak ada perusahaan yang tumbuh berkembang secara berkelanjutan, kecuali mewujudkan tanggung jawab sosial secara internal dan dengan lingkungan bisnisnya.
"Dengan cara pandang tersebut maka Undang-Undang CSR harus menjadi alat yang mendorong dan memaksa penguasa, lingkungan sosial, dan perusahaan, untuk saling memahami kunci sinergitas yang diperlukan untuk mendukung misi masing-masing. Jadi undang-undang ini tidak boleh menjadi alat untuk saling menegasikan di antara stake holder," tuturnya lagi.
Lalu apa yang perlu dipertemukan untuk saling bersinergi, bagaimana mekanisme, kontrol dan sangsinya?
Menurut pandangan Kang Yoto, pertama, memastikan adanya forum untuk saling bertemu, dan dalam tahap apa saja harus bertemu. Kedua, perjelas niat, misi, dan visi masing-masing. Ketiga, adanya rumusan apa yang harus ada dan yang tidak boleh ada dalam menjamin pertumbuhan berkelanjutan. Keempat, mekanisme keterbukan untuk saling memperkuat komitmen para pihak dan menumbuhkan saling percaya.
"Kelima, mengingat capaian SDGs itu menjadi tanggung jawab masing-masing stake holder, maka undang-undang ini harus memastikan adanya mekanisme assessment terhadap kondisi kekinian, rencana aksi, kontribusi masing masing, sesuai tanggung jawab masing-masing. Adanya CSR sama sekali tidak untuk menggantikan tanggung jawab pembangunan oleh pemerintah," pungkasnya. (ver/tap)
*) Foto Bupati Suyoto bertemu menteri BUMN beberapa tahun lalu































.md.jpg)






