MoU antara Kejaksaan dan Kades se-Bojonegoro
Hindari Pelanggaran Hukum, Kejari Siap Dampingi Pemdes Putuskan Kebijakan Anggaran
Rabu, 04 Mei 2016 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kapas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan melakukan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa untuk meminimalisir kesalahan yang mengarah pada melawan hukum dalam setiap pengambilan kebijakan anggaran. Lebih jauh, Pemdes juga bisa menjadikan pihak Kejaksaan sebagai penasehat di bidang hukum dalam setiap kebijakannya. Hal itu ditegaskan dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Kades se-Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hari ini, Rabu (04/05) di Balai Desa Plesungan Kecamatan Kapas.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Heru Khaerudin mengatakan, Pemerintah pusat saat ini tengah menggelontorkan dana yang jumlahnya bisa dibilang tidak sedikit ke desa - desa di seluruh Indonesia. Kebijakan memberikan dana kepada desa hingga 1 milyar per desa tersebut bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dimulai dari lingkup terkkecil yang tak lain adalah desa. Kebijakan itu dilakukan agar tidak lagi hanya terpusat pada Pemerintah Kabupaten, Provinsi bahkan Pusat.
Anggaran yang besar tersebut tidak lantas menjadikan pemerintah desa berpesta. Banyak kepala desa (kades) yang merasa takut akan tersandung masalah hukum bilamana salah melangkah dalam mengelola setiap anggaran. Kementerian desa sendiri telah menghimbau kepada kejaksaan agar tidak mengkriminalisir para kades - kades dalam hal ini. Berangkat dari motivasi itulah, acara penandatangana MoU ini dihelat.
Masih kata Heru, sebenarnya pihak kejaksaan tidak pernah mengkriminalisir seorang kepala desa. Dia menyatakan kejaksaan akan melakukan pendampingan kepada Pemdes agar ketakutan mengenai masalah hukum bisa teratasi dengan baik. Kajari menghimbau kepada Pemdes agar berkonsultasi kepada Kejaksaan sebelum melaksanakan sebuah kebijakan.
"Kriminalisasi itu jika orang tidak berbuat salah tapi kita katakan bersalah. Sebaliknya, jika seorang bersalah maka harus kita katakan bersalah. Untuk itu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, maka Pemdes bisa mengajukan permohonan pendampingan kepada kejaksaan,” ujarnya.
Kajari menerangkan, bahwa kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat melakukan MoU dengan pemerintah agar bisa melakukan pendampingan jika suatu saat pemerintah menerima gugatan.
Heru memberikan contoh, pada kasus yang dialami oleh Pemkab Bojonegoro beberapa waktu lalu mengenai masalah pupuk senilai kurang lebih 7 miliar. "Pihak kejaksaan bisa mewakili Pemkab dan akhirnya kami memberikan saran kepada Pemkab untuk membayar, meski dalam hal tersebut kandungan pupuk yang diminta tidak sesuai,” tuturnya.
Dalam acara yang dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Kapas tersebut, Kajari juga memberitahukan beberapa tugas kejaksaan diantaranya menjadi penuntut umum dan eksekutor. melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim dan memimpin eksekusi tersebut.
“Hal lain dalam perdata kejaksaan boleh melakukan gugatan terhadap pembubaran perusahaan dan yayasan, gugatan pembatalan perkawinan, dan pada bidang sosial mengawasi perkembangan aliran menyimpang," lanjutnya.
Penandatanganan MoU untuk pendampingan tersebut telah berlangsung di 3 Kecamatan di Bojonegoro. Di antaranya Sumberrejo, Baureno dan Kapas. Hal tersebut akan terus berlanjut hingga tuntas di 28 Kecamatan, sebagaimana intruksi pihak Kejaksaan Pusat.(pin/moha)































.md.jpg)






