Tambang Pasir di Bengawan Solo
Bahas Galian C, Komisi A Rapat Kerja dengan Kapolres Bojonegoro
Kamis, 26 Mei 2016 21:00 WIBOleh Betty Aulia
Oleh Betty Aulia
Kota - Menindak lanjuti kasus penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melakukan rapat kerja dengan Kapolres Bojonegoro, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Lingkungan Hidup, kontraktor, dan pengusaha tambang pasir di Bojonegoro. Rapat yang digelar di ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Kamis (26/05) siang, ini dimaksudkan untuk lebih mengetahui ketentuan hukum terkait pertambangan galian C di wilayah Bojonegoro.
Dalam rapat kerja tersebut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, mengungkapkan, izin dan tata hukum mengenai tambang galian C di sepanjang aliran Bengawan Solo sangat perlu disusun regulasi yang jelas dan tegas, serta transparan. "Sebab, aliran Bengawan Solo itu bukan wilayah pertambangan," ujarnya.
Kalau ada eksploitasi dan pengangkutan mineral yang terkandung dalam aliran Bengawan Solo harus melalui izin yang berlaku. Izin pengambilan mineral yang ada sebenarnya hanya diberikan kepada mereka yang melakukan kegiatan secara manual.
"Jika pengambilan mineral yang terkandung di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo dilakukan secara manual itu diperbolehkan. Namun jika penambangan bersifat eksploitasi dan menggunakan alat mekanik, itu salah dan dianggap ilegal," ungkap Kapolres.
AKBP Wahyu Sri Bintoro juga menegaskan, setiap pelaku penambangan pasir mekanik akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku. Untuk proses pidananya, para pelaku tambang pasir mekanik itu dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hal senada disampaikan Anam Warsito, selaku anggota Komisi A DPRD Bojonegoro. Dia menyatakan, Komisi A siap membantu para pelaku tambang pasir manual yang memang menggantungkan hidupnya di penambangan pasir. Komisi A membantu dalam upaya mendapatkan surat izin pertambangan dan tidak dianggap ilegal lagi.
"Kami dari Komisi A akan membantu para penggali pasir manual yang menggantungkan hudupnya di sana hingga diberikanya surat izin," tuturnya.
Selain itu, penambangan yang sudah memiliki surat izin bisa membantu kinerja kontraktor yang ada di wilayah Bojonegoro, sehingga dapat mendorong pembangunan. "Jika para penambang sudah memiliki izin, otomatis akan membantu kinerja kontraktor Bojonegoro dalam menyelesaikan proyek negara," imbuh Anam. (ety/tap)































.md.jpg)






