Komnas HAM Mediasi Lahan Ali Mukarom di Proyek Banyuurip
Kamis, 23 Juni 2016 14:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Sekitar area proyek migas Banyuurip, Blok Cepu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, terdapat lahan seluas 4.300 meter persegi yang ditawarkan dengan harga sangat mahal. Pemilik lahan yang bernama Ali Mukarom, warga Desa/Kecamatan Malo, mematok harga triliunan rupiah jika lahan itu ingin dibebaskan pengelola proyek migas.
Lahan itu terletak di sebelah utara Well Pad A, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam. Semenjak ada proyek migas, menurut pemiliknya, lahan itu sering mendapat gangguan pembangungan beberapa fasilitas produksi. Gangguan itu misalnya, berupa tanah urug, bising akibat suara kendaraan, dan alat berat.
Sebab itu, pemilik lahan pernah menuntut kompensasi sebesar Rp 100 miliar kepada operator lapangan Migas Banyuurip, ExxonMobil Cepu Limuted (EMCL). Selain itu juga melaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini diakui oleh Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat.
"Memang benar ada laporan pelanggaran HAM di Bojonegoro yang masuk ke kami dari berjalannya industri migas. Pelapornya seperti disampaikan Pak Bupati tadi," terang pria asal Rembang itu ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com, Rabu (23/06) sore.
Dia menambahkan, hingga kini proses penyelesaiannya masih pada tahap mediasi. Sebab itu, lanjut dia, masih diupayakan pendekatan-pendekatan pada pihak terkait. Hal ini agar masalah tersebut bisa diselesaikan secepatnya dan didapat solusi terbaik.
Lebih jauh Imdadun Rahmat menyebut bahwa ada sekitar 1.200 aduan pelanggaran HAM yang masuk di Komnas HAM setiap tahun. Sementara yang bisa ditangani, imbuh dia, sekitar 300 aduan. (rul/tap)