219 Tenaga Kerja Asing di Blok Cepu Wajib Lapor
Rabu, 02 September 2015 08:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Sebanyak 219 tenaga kerja asing yang kini bekerja di lokasi tambang minyak dan gas bumi (migas) lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, diharuskan wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) setempat.
Menurut Kepala Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Adi Witjaksono, sesuai aturan para tenaga kerja asing yang bekerja di Bojonegoro wajib lapor di Disnakertransos. Aturan ini harus dilaksanakan meski pun para pekerja asing tersebut sudah melapor ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta.
“Ini untuk mempermudah koordinasi antara pusat dan daerah,” ujar Adi Witjaksono.
Menurut Adi, acuan hukum mengenai wajib lapor tenaga kerja asing ini jelas. Yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Isinya di antaranya, jika ada tenaga kerja asing yang tidak melapor, jelas melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2. Untuk itu, Kantor Disnakertransos melakukan pengetatan ke para tenaga kerja asing yang bekerja di Bojonegoro.
Tetapi, kata Adi Witjaksono, saat ini para pekerja asing tersebut telah mematuhi aturan wajib lapor ke Disnakertransos Bojonegoro. Wajib lapor lewat perwakilan agen tenaga kerja asing di Surabaya dan Bojonegoro untuk melapor ke Kantor Disnakertransos.
Data di Disnakertransos Bojonegoro menyebutkan sebanyak 219 tenaga kerja asing itu bekerja di enam perusahaan di bawah PT Tripatra-Samsung yang merupakan Subkontraktor ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) selaku pengelola lapangan migas Banyu Urip Blok Cepu. Areal pekerjaannya sebagian besar untuk pengadaan barang serta jasa, juga konstruksi di lokasi proyek Banyu Urip, Blok Cepu.
Sebelumnya, sebanyak 219 pekerja asing dari sejumlah perusahaan yang bekerja di lokasi proyek migas Banyu Urip, Blok Cepu ini terancam dideportasi. Mereka akan dipulangkan ke negaranya jika tidak menyelesaikan izin kerja dalam jangka waktu lima hari oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Bojonegoro. Para tenaga kerja asing tersebut bekerja di enam perusahaan di Blok Cepu. Pelanggaran yang dilakukan oleh para tenaga kerja asing tersebut yaitu mempunyai Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), tetapi tidak melapor ke Pemerintah Bojonegoro hingga batas waktu 15 Juli 2015 lalu. (mol/kik)
*Foto para pekerja proyek Blok Cepu di Kecamatan Gayam, Bojonegoro































.md.jpg)






