Kenaikan Harga Rokok Baru Sebatas Wacana
Selasa, 23 Agustus 2016 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Sejak awal bulan Agustus 2016 media nasional dihebohkan dengan isu kenaikan harga rokok yang dikabarkan mencapai Rp 50.000 per bungkus. Informasi tersebut menyebar secara viral utamanya di media sosial facebook twitter dan pada aplikasi chating, BBM dan WA tanpa mencantumkan sumber informasi yang jelas di dalamnya.
Bahkan dalam minggu ini muncul harga satuan rokok perbungkus dari masing - masing merek rokok di Indonesia. Media - media mainstream dengan latah meminta komentar kepada pejabat publik terkait isu tersebut. Bahkan beberapa media utamanya media online mengatakan wacana ini muncul dari pemerintah.
Mulai dari ketua DPR RI hingga Gubernur Jawa Timur pun ikut berkomentar tanpa menelusuri sumber informasi terkait isu tersebut. Tentunya selain dua nama tersebut masih ada beberapa pejabat lain yang ikut mengomentari isu kenaikan rokok tersebut.
Sebagai seorang perokok aktif penulis berusaha menelusuri sumber isu. Dari hasil penelusuran penulis berhasil menemukan tulisan yang pertama kali mengunggah isu tentang kenaikan rokok dari media Kompas.com tanggal 29 Juli 2016 dengan judul, "Bagaimana jika harga sebungkus rokok lebih dari Rp 50.000?".
Dalam tulisan itu, Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, menyatakan harga rokok seharusnya dinaikkan setidaknya menjadi dua kali lipat.
"Dengan menaikkan harga rokok, dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama pada masyarakat yang tidak mampu," ujar Hasbullah dalam acara 3rd Indonesian Health Economics Association (InaHEA) Congress di Yogyakarta, Kamis (28/7/2016) malam.
Hasbullah juga menunjukkan hasil survei yang dilakukan terhadap 1.000 orang melalui telepon dalam kurun waktu Desember 2015 sampai Januari 2016.
"Sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp 50.000," ungkap Hasbullah.
Hasil studi juga menunjukkan, 76 persen perokok setuju jika harga rokok dan cukai dinaikkan. Hasbullah mengatakan, strategi menaikkan harga dan cukai rokok pun sudah terbukti efektif menurunkan jumlah perokok di beberapa negara.
Tulisan inilah yang penulis duga menjadi sebab masyarakat beranggapan bahwa pemerintah sudah menyetujui kebijakan kekenaikan harga rokok sebesar Rp 50.000 per bungkus. Padahal Hasbullah sendiri baru akan bertemu menteri keuangan dalam waktu yang tidak ditentukan. Namun informasi yang tersebar luas di masyarakat berkata lain.
Seringkali kita latah dalam menyebarkan informasi khususnya di media sosial, seperti facebook twitter dan lain sebagainya. Ketika kita mendapatkan sebuah informasi harusnya kita lebih cerdas dalam menyikapinya apalagi terhadap informasi yang belum jelas kebenaranya.
Harapan penulis, masyarakat saat ini tidak lagi resah dengan isu kenaikan rokok tersebut yang sebenarnya hanya merupakan opini dari seseorang di salah satu media online nasional.
Ilustrasi foto www.wajibbaca.com