News Ticker
  • Demo Mahasiswa Tolak Pengesahan UU TNI di Bojonegoro Diwarnai Kericuhan
  • Ratusan Mahasiswa di Bojonegoro Gelar Demo Tolak Pengesahan UU TNI
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Warga Blora Meninggal Dunia
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Pohwates, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • AMSI Jatim Kecam Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • AJI Bojonegoro Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • 2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Sukosewu dan Kedungadem, Bojonegoro
  • Imbas Mobil Menemper KA Kertajaya Tambahan di Lamongan, 10 Perjalanan KA Terganggu
  • 2 Unit Bangunan Toko di Pasar Desa Wotan, Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar
  • Tabrakan Motor vs Motor di Kalitidu, Bojonegoro, 3 Orang Luka-luka, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Tak Ada Pagar Pembatas, Pembakaran Gas di Desa Klepek, Bojonegoro Berpotensi Bahayakan Warga
  • Tak Kunjung Habis, Semburan Gas dari Sumur Bor di Desa Klepek, Bojonegoro Dibakar
  • Tenggelam di Sungai, Seorang Nenek Warga Purwosari, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Inilah Nama-nama Jemaah Umrah Indonesia yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Arab Saudi
  • Bupati Bojonegoro Serahkan Bantuan Sosial Tunai kepada Kelompok Rentan
  • Suasana Duka Selimuti Rumah Eny Soedarwati, Jemaah Umrah asal Bojonegoro yang Meninggal di Arab Saudi
  • Sesuaikan SOTK, Bupati Blora Kukuhkan 5 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
  • Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi, 2 Jemaah Asal Bojonegoro Meninggal
  • Seorang Warga Jadi Korban Semburan Api Pipa Sumur Bor di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro
  • Semburan Api Muncul dari Pipa Sumur Bor di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro
  • Bupati Blora Arief Rohman Dilantik Jadi Ketua Badan BPeK DPW PKB Jateng
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kantor Desa Ketileng, Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya
Tidak Ingin Terciduk, Bijaklah Bermedsos

Tidak Ingin Terciduk, Bijaklah Bermedsos

*Oleh Imam Nurcahyo

SATU lagi, warga Bojonegoro dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial, sehingga pada Minggu (24/09/2017) kemarin, pelaku diamankan polisi. Jika anda tidak ingin terciduk seperti yang dialami pelaku tersebut, maka bijaklah saat menggunakan media sosial (medsos).

Di Bojonegoro, berdasarkan data dari kepolisian, pada tahun 2017 ini setidaknya terdapat 5 (lima) kasus ujaran kebencian (hate speech) atau pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan dan pelakunya diamankan polisi, meskipun tidak semua perkaranya diajukan ke pengadilan karena beberapa alasan, diantaranya dilakukan mediasi atau alternative dispute resolution (ADR) dan atau diversi.

Sedangkan di tahun sebelumnya atau tahun 2016, terdapat 1 (satu) kasus ujaran kebencian (hate speech) atau pencemaran nama baik, yang diproses hingga ke persidangan dan tersangkanya saat itu oleh pengadilan dinyatakan bersalah serta divonis hukuman penjara.

Kasus yang terbaru di Bojonegoro terjadi pada Minggu (24/09/2017), seorang remaja berinisial AR (19), warga Dusun Tanjungharjo Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pemilik akun Facebook “Rochim She Ibliz LagiDepresy (Madara Uciha)”, dilaporkan telah mencemarkan nama baik dan atau melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap institusi polri melalui akun facebook miliknya, sehingga pada Minggu (24/09/2017) pukul 03.00 WIB, ditangkap dirumahnya oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Baca: Lagi, Polres Bojonegoro Ciduk Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

 

Melalui tulisan ini, penulis ingin menyampaikan beberapa hal terkait ujaran kebencian (hate speech), meskipun penulis bukan ahli hukum, namun penulis berupaya mendapatkan referansi dan rujukan dari berbagai sumber serta aturan hukum yang berlaku. Dengan harapan, ke depan nanti tidak terjadi lagi penagkapan terhadap pelaku ujaran kebencian (hate speech) dan atau pencemaran nama baik, khususnya melalui media sosial.

Ujaran kebencian (hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

Dalam arti hukum, ujaran kebencian (hate speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

Di dalam surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dijelaskan pengertian tentang ujaran kebencian (hate speech) dapat berupa tindak pidana yang di atur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain, (1). Penghinaan; (2). Pencemaran nama baik; (3). Penistaan; (4). Perbuatan tidak menyenangkan; (5). Memprovokasi; (6). Menghasut dan (7). Menyebarkan berita bohong.

Sementara, sarana atau saluran yang dipergunakan dalam melontarkan ujaran kebencian (hate speech) dapat melalui ucapan langsung atau melalui media, baik itu media cetak, elektronik maupun online. Khusus untuk media online, diantaranya dapat melalui website, blog  dan media sosial (medsos).

Ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain, (1). Dalam Orasi kegiatan kampanye; (2). Spanduk atau banner; (3). Jejaring media sosial; (4). Penyampaian pendapat di muka umum (unjuk-rasa); (5). Ceramah keagamaan; (6). Media masa cetak atau elektronik dan (7). Pamflet.

 

Ada hal penting yang perlu diketahui bahwa dalam penanganan kasus-kasus ujaran kebencian (hate speech), proses hukumnya termasuk dalam jenis delik aduan dan bukan delik biasa.

Dalam delik biasa, suatu perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

Sedangkan delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

Dengan kata lain, jika pihak yang dirugikan (korban) tidak mengadukan perkara tersebut, maka penyidik tidak dapat memproses perkara tersebut.

 

Berikut akan dijelaskan mengenai beberapa perbuatan yang termasuk dalam ujaran kebencian (hate speech).

(1). Penghinaan: Menghina adalah Menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang ini biasanya merasa malu. Objek penghinaan adalah berupa rasa harga diri atau martabat mengenai kehormatan dan mengenai nama baik orang baik bersifat individual ataupun komunal (kelompok).

(2). Pencemaran Nama Baik: Pengertian Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dikenal juga pencemaran nama baik (defamation) ialah tindakan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang melalui cara menyatakan sesuatu baik secara lisan maupun tulisan.

(3). Penistaan: Penistaan adalah suatu perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut, sedangkan menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP Penistaan adalah Suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara menuduh seseorang ataupun kelompok telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya. Cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. Sedangkan Penistaan dengan surat di atur di dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Sebagaimana dijelaskan, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan menista dengan surat. Jadi seseorang dapat dituntut menurut Pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

(4). Perbuatan Tidak Menyenangkan: Suatu perlakuan yang menyinggung perasaan orang lain. Sedangkan di dalam KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan di atur pada Pasal 335 ayat (1). Pasal 335 ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

  1. Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
  2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(5). Memprovokasi: Memprovokasi artinya adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk membangkitkan kemarahan dengan cara menghasut, memancing amarah, kejengkelan dan membuat orang yang terhasut mempunyai pikiran negatif dan emosi.

(6). Menghasut: Menghasut artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat ”dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk” akan tetapi bukan “memaksa”. Pidana yang mengatur tentang Hasutan atau Menghasut di atur di Pasal 160 KUHP.

(7). Perbuatan Tidak Menyenangkan: Suatu perlakuan yang menyinggung perasaan orang lain. Sedangkan di dalam KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan di atur pada Pasal 335 ayat (1). Pasal 335 ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

  1. Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
  2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(8). Menyebarkan Berita Bohong: Menyebarkan Berita Bohong yaitu menyiarkan berita atau kabar dimana ternyata kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.Yang dipandang sebagai kabar bohong tidak saja memberitahukan suatu kabar kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul suatu kejadian.

 

Undang-undang yang mengatur tentang ujaran kebencian (hate speech)

Hampir semua Negara diseluruh dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech), di Indonesia Pasal-Pasal yang mengatur tindakan tentang ujaran kebencian (hate speech) terhadap seseorang, kelompok ataupun lembaga berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 terdapat di dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311, kemudian Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 28 ayat (1) dan (2)  juncto Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Dalam beberapa kasus, penanganan kasus-kasus ujaran kebencian (hate speech) di dunia maya, para pelaku lebih sering dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan (2)  juncto Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Karena pasal tersebut merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran kebencian di dunia maya di banding pasal-pasal pidana lainnya. Selain itu karena elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan secara spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dibanding UU lainnya. Pasal ini dapat digunakan dalam kasus dugaan penyebar kebencian termasuk juga penyebar hoax di media sosial atau internet.

Adapun bunyi Pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pasal 45A

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Semoga dengan tulisan ini, penulis berharap ke depan nanti tidak terjadi lagi penagkapan terhadap pelaku ujaran kebencian (hate speech) dan atau pencemaran nama baik, khususnya melalui media sosial yang terjadi di wilayah Bojonegoro.

Terlebih lagi jajaran kepolisian saat ini juga telah membentuk tim cyber troops, yang bertugas mengawasi lalu lintas media, baik media konvensional maupun media sosial. Jika diketahui ada pemberitaan atau postingan yang mengandung unsur ujaran kebencian dan pihak yang dirugikan (korban) melaporkan kepada aparat kepolisian, maka tim akan bekerja dan jika tertangkap maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Ilustrasi: kumparan.com

*) Penulis adalah jurnalis media beritabojongoro.com

 

 

Banner Ucapan Selamat Idulfitri 1446 H
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1743398998.5767 at start, 1743398998.8566 at end, 0.27993202209473 sec elapsed