Tidak Ingin Terciduk, Bijaklah Bermedsos
Senin, 25 September 2017 11:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
SATU lagi, warga Bojonegoro dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial, sehingga pada Minggu (24/09/2017) kemarin, pelaku diamankan polisi. Jika anda tidak ingin terciduk seperti yang dialami pelaku tersebut, maka bijaklah saat menggunakan media sosial (medsos).
Di Bojonegoro, berdasarkan data dari kepolisian, pada tahun 2017 ini setidaknya terdapat 5 (lima) kasus ujaran kebencian (hate speech) atau pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan dan pelakunya diamankan polisi, meskipun tidak semua perkaranya diajukan ke pengadilan karena beberapa alasan, diantaranya dilakukan mediasi atau alternative dispute resolution (ADR) dan atau diversi.
Sedangkan di tahun sebelumnya atau tahun 2016, terdapat 1 (satu) kasus ujaran kebencian (hate speech) atau pencemaran nama baik, yang diproses hingga ke persidangan dan tersangkanya saat itu oleh pengadilan dinyatakan bersalah serta divonis hukuman penjara.
Kasus yang terbaru di Bojonegoro terjadi pada Minggu (24/09/2017), seorang remaja berinisial AR (19), warga Dusun Tanjungharjo Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pemilik akun Facebook “Rochim She Ibliz LagiDepresy (Madara Uciha)”, dilaporkan telah mencemarkan nama baik dan atau melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap institusi polri melalui akun facebook miliknya, sehingga pada Minggu (24/09/2017) pukul 03.00 WIB, ditangkap dirumahnya oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Baca: Lagi, Polres Bojonegoro Ciduk Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian
Melalui tulisan ini, penulis ingin menyampaikan beberapa hal terkait ujaran kebencian (hate speech), meskipun penulis bukan ahli hukum, namun penulis berupaya mendapatkan referansi dan rujukan dari berbagai sumber serta aturan hukum yang berlaku. Dengan harapan, ke depan nanti tidak terjadi lagi penagkapan terhadap pelaku ujaran kebencian (hate speech) dan atau pencemaran nama baik, khususnya melalui media sosial.
Ujaran kebencian (hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
Dalam arti hukum, ujaran kebencian (hate speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Di dalam surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dijelaskan pengertian tentang ujaran kebencian (hate speech) dapat berupa tindak pidana yang di atur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain, (1). Penghinaan; (2). Pencemaran nama baik; (3). Penistaan; (4). Perbuatan tidak menyenangkan; (5). Memprovokasi; (6). Menghasut dan (7). Menyebarkan berita bohong.
Sementara, sarana atau saluran yang dipergunakan dalam melontarkan ujaran kebencian (hate speech) dapat melalui ucapan langsung atau melalui media, baik itu media cetak, elektronik maupun online. Khusus untuk media online, diantaranya dapat melalui website, blog dan media sosial (medsos).
Ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain, (1). Dalam Orasi kegiatan kampanye; (2). Spanduk atau banner; (3). Jejaring media sosial; (4). Penyampaian pendapat di muka umum (unjuk-rasa); (5). Ceramah keagamaan; (6). Media masa cetak atau elektronik dan (7). Pamflet.
Ada hal penting yang perlu diketahui bahwa dalam penanganan kasus-kasus ujaran kebencian (hate speech), proses hukumnya termasuk dalam jenis delik aduan dan bukan delik biasa.
Dalam delik biasa, suatu perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Sedangkan delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Dengan kata lain, jika pihak yang dirugikan (korban) tidak mengadukan perkara tersebut, maka penyidik tidak dapat memproses perkara tersebut.
Berikut akan dijelaskan mengenai beberapa perbuatan yang termasuk dalam ujaran kebencian (hate speech).
(1). Penghinaan: Menghina adalah Menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang ini biasanya merasa malu. Objek penghinaan adalah berupa rasa harga diri atau martabat mengenai kehormatan dan mengenai nama baik orang baik bersifat individual ataupun komunal (kelompok).
(2). Pencemaran Nama Baik: Pengertian Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dikenal juga pencemaran nama baik (defamation) ialah tindakan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang melalui cara menyatakan sesuatu baik secara lisan maupun tulisan.
(3). Penistaan: Penistaan adalah suatu perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut, sedangkan menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP Penistaan adalah Suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara menuduh seseorang ataupun kelompok telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya. Cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. Sedangkan Penistaan dengan surat di atur di dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Sebagaimana dijelaskan, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan menista dengan surat. Jadi seseorang dapat dituntut menurut Pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
(4). Perbuatan Tidak Menyenangkan: Suatu perlakuan yang menyinggung perasaan orang lain. Sedangkan di dalam KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan di atur pada Pasal 335 ayat (1). Pasal 335 ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
- Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(5). Memprovokasi: Memprovokasi artinya adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk membangkitkan kemarahan dengan cara menghasut, memancing amarah, kejengkelan dan membuat orang yang terhasut mempunyai pikiran negatif dan emosi.
(6). Menghasut: Menghasut artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat ”dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk” akan tetapi bukan “memaksa”. Pidana yang mengatur tentang Hasutan atau Menghasut di atur di Pasal 160 KUHP.
(7). Perbuatan Tidak Menyenangkan: Suatu perlakuan yang menyinggung perasaan orang lain. Sedangkan di dalam KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan di atur pada Pasal 335 ayat (1). Pasal 335 ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
- Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(8). Menyebarkan Berita Bohong: Menyebarkan Berita Bohong yaitu menyiarkan berita atau kabar dimana ternyata kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.Yang dipandang sebagai kabar bohong tidak saja memberitahukan suatu kabar kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul suatu kejadian.
Undang-undang yang mengatur tentang ujaran kebencian (hate speech)
Hampir semua Negara diseluruh dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech), di Indonesia Pasal-Pasal yang mengatur tindakan tentang ujaran kebencian (hate speech) terhadap seseorang, kelompok ataupun lembaga berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 terdapat di dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311, kemudian Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dalam beberapa kasus, penanganan kasus-kasus ujaran kebencian (hate speech) di dunia maya, para pelaku lebih sering dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Karena pasal tersebut merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran kebencian di dunia maya di banding pasal-pasal pidana lainnya. Selain itu karena elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan secara spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dibanding UU lainnya. Pasal ini dapat digunakan dalam kasus dugaan penyebar kebencian termasuk juga penyebar hoax di media sosial atau internet.
Adapun bunyi Pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Pasal 45A
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Semoga dengan tulisan ini, penulis berharap ke depan nanti tidak terjadi lagi penagkapan terhadap pelaku ujaran kebencian (hate speech) dan atau pencemaran nama baik, khususnya melalui media sosial yang terjadi di wilayah Bojonegoro.
Terlebih lagi jajaran kepolisian saat ini juga telah membentuk tim cyber troops, yang bertugas mengawasi lalu lintas media, baik media konvensional maupun media sosial. Jika diketahui ada pemberitaan atau postingan yang mengandung unsur ujaran kebencian dan pihak yang dirugikan (korban) melaporkan kepada aparat kepolisian, maka tim akan bekerja dan jika tertangkap maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Ilustrasi: kumparan.com
*) Penulis adalah jurnalis media beritabojongoro.com