News Ticker
  • Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Ilmu Penuh Makna dan Bisa Berbagi
  • Petani Sekitar Lapangan Minyak Banyu Urip di Bojonegoro Raup Untung Berlipat dari Panen Semangka
  • Partai Gerindra Targetkan Setyo Wahono-Nurul Azizah Menang 80 Persen di Pilkada Bojonegoro
  • Golkar Siap Gerakkan Kader hingga Akar Rumput untuk Menangkan Wahono-Nurul di Pilkada Bojonegoro
  • Relawan Santri Nderek Kiai se Bojonegoro Ikrar Menangkan Setyo Wahono-Nurul Azizah di Pilkada 2024
  • 2 Petani di Sumberrejo, Bojonegoro Berseteru, Polisi Lakukan Mediasi
  • Kebakaran Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, 8 Ton Daun Tembakau Ludes Terbakar
  • PSI Bojonegoro Siap Menangkan Pasangan Setyo Wahono-Nurul Azizah dalam Pilkada 2024
  • Exco Partai Buruh Bojonegoro Siap Gerakkan Mesin Partai untuk Menangkan Wahono-Nurul
  • Dukung Bapaslon Teguh-Farida di Pilkada Bojonegoro, Perindo Tak Gentar Hadapi Koalisi Besar
  • Ditinggal Nonton Pagelaran Wayang Kulit, Rumah Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Peran Saka Daerah Jawa Timur 2024 Digelar di Bumi Perkemahan Kokobo Dander Forest, Bojonegoro
  • Pemilik Kafe di Bojonegoro Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
  • Sowan Gus Nafik, Bacabup Setyo Wahono Minta Masukkan untuk Memajukan Bojonegoro
  • Pelajar di Blora Sulap Limbah Ban Jadi Tas Fashion Unik dan Bernilai Ekonomi
  • Masyarakat Blora Senang, Bupati Arief Realisasikan Pembangunan Ruas Jalan Mojorembun-Gondel
  • Polisi di Sumberrejo, Bojonegoro Sampaikan Imbauan Larangan Penggunaan Jebakan Tikus Listrik
  • Pj Bupati Harap Pagelaran Seni di TMII Mampu Mendongkrak Pasar UMKM Bojonegoro
  • FAAB Serahkan Dokumen Rancang Bangun untuk Bacabup-Bacawabup Bojonegoro, Wahono-Nurul
  • Tabrakan Honda PCX Kontra Honda CB di Dander, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
  • Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Setyo Wahono-Nurul Azizah Kompak Semangati Persibo
  • Pertandingan Perdana Pegadaian Liga 2, Persibo Bojonegoro Ungguli Gresik United 2-1
  • Safari Politik, Bacabup Setyo Wahono Bersama PCNU Bojonegoro Konsolidasi dengan MWC NU
  • Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"
Rekam Jejak Data Digital, Tidak Dapat Begitu Saja Dihapus

Menilik Kasus Hate Speech Yang Dilakukan Warga Gayam

Rekam Jejak Data Digital, Tidak Dapat Begitu Saja Dihapus

*Oleh Imam Nurcahyo

SEBAGAIMANA diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu (28/06/2017), sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi telah menjemput dan mengamankan BI (24) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook, terhadap warga Kota Bekasi.

Setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial, khususnya facebook, penulis berusaha menelusuri akun “Sella Nugroho” yang dipergunakan pelaku untuk melakukan posting yang bernada penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian tersebut.

Pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 19.00 WIB, penulis mendapati akun tersebut telah ditutup atau tidak ditemukan lagi. Penulis kurang dapat memastikan, apakah akun tersebut ditutup sendiri oleh pemiliknya atau ditutup oleh pihak Facebook, sehubungan dilaporkan oleh warganet (netizen) yang lain.

Namun ada hal yang perlu dicatat dalam peristiwa tersebut, bahwa meski akun tersebut telah ditutup atau tidak ditemukan lagi, bukan berarti data digital dari postingan tersebut hilang begitu saja.

Dalam kasus tersebut, setelah pelaku membuat komentar pada facebook yang berisikan atau mengandung unsur penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian, selanjutnya komentar tersebut mendapatkan reaksi yang cukup keras dari warga Kota Bekasi yang merasa tersinggung atas komentar pelaku tersebut.

Berdasarkan pengamatan penulis, sejumlah warga Bekasi yang merasa tersinggung tersebut melakukan tindakan screenshoot atau menyimpan tampilan layar dari postingan yang menghebohkan tersebut. Disadari ataupun tidak, langkah tersebut telah menjadikan data digital berupa postingan komentar pada media sosial (facebook) tersebut, tidak dapat hilang begitu saja, meskipun postingan yang asli telah di hapus oleh pelaku yang melakukan postingan. Bahkan meski akun facebooknya pun juga telah dihapus, rekam jejak data digital tersebut tidak dapat hilang begitu saja.

Selanjutnya, dengan berdasar pada screenshoot dari ponstingan yang dilakukan pelaku, pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 13.00 WIB siang, seorang warga Kota Bekasi bernama Suherman Haramaen (44), alamat Kampung Pengarengan RT 013 RW 006 Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, melaporkan BI ke Pores Metro Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017, atas dugaan pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial, yang dilakukan oleh pelaku. Dan dengan berdasar pada screenshoot dari ponstingan yang dilakukan pelaku, penyidik dapat mempergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.

Hal lain yang perlu diketahui oleh para warganet (netizen), bahwa dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, disebutkan :

Pasal 1 Ayat (1) Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 Ayat (4) Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan pada Pasal 45 Ayat (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dari uraian tersebut diatas, penulis ingin menyampaikan bahwa penyidik kepolisian dapat mempergunakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik (data digital berupa teks dan gambar atau foto) sebagai alat bukti yang sah, dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana, khususnya tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Untuk itu, penulis ingin menyampaikan pesan kepada warganet (netizen), agar lebih bijaksana dan berhati-hati dalam membuat postingan, baik itu status maupun komentar di dunia maya, karena data digital anda dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah oleh penyidik, ketika ada pihak-pihak yang merasa anda rugikan atau merasa anda cemarkan nama baiknya.

Data digital anda, boleh jadi tidak dapat hilang begitu saja, meskipun anda telah menghapusnya.

*) Penulis, redaktur media siber beritabojonegoro.com

 

Baca: Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Baca juga: Inilah Kronologi Penangkapan Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

Baca juga: Kapolsek Gayam Berinisiatif Amankan Dulu Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

 

Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Kejaksaan Bojonegoro Terima Pelimpahan Kasus Korupsi 4 Kades di Padangan

Berita Video

Kejaksaan Bojonegoro Terima Pelimpahan Kasus Korupsi 4 Kades di Padangan

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja

Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja

*Oleh Muhammad Roqib, S.H.,M.H. Analis Politik dan Pemerintahan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik Para pendiri bangsa dan negara Indonesia ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Infotorial

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Bojonegoro - Menyambut momentum Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2024, PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) Cabang Bojonegoro menyelenggarakan ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

16 Finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora 2024 Uji Talenta

16 Finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora 2024 Uji Talenta

Blora - Sebanyak 16 finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora tahun 2024, beradu kemapuan di Lapangan Tuk Buntung Kecamatan ...

1726554023.9313 at start, 1726554024.1039 at end, 0.17259287834167 sec elapsed