News Ticker
  • Jelang Hari Jadi, Pemkab Blora Gelar Jamasan Pusaka
  • BPJS Kesehatan Bojonegoro Beri Bantuan pada Pondok Pesantren Al-Ishlah Desa Simo, Tuban
  • Inspektorat Bojonegoro Gelar Festival Anti Korupsi untuk Pelajar SD-SMP
  • Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya
  • Angka Kasus HIV/AIDS di Bojonegoro Turun Signifikan pada 2025
  • Revitalisasi Alun-Alun menjadi Ikon Ruang Publik dan Wajah Baru Kabupaten Bojonegoro
  • EMCL dan Ademos Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi Pelaku UMKM di Cepu, Blora
  • Pemkab Bersama DPRD Bojonegoro Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Gayatri
  • Kenali Apa Itu Padel, Olahraga Hits yang Sedang Naik Daun
  • Pemkab Bojonegoro Targetkan Serapan APBD 2025 Tembus 83,75 Persen di Akhir Tahun
  • Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto berharap Danantara dapat memperkuat ekonomi Jatim
  • Banjir Bandang Terjang Desa Bobol, Sekar, Bojonegoro, Belasan Rumah Warga Tergenang  
  • Pameran Karya Penyandang Disabilitas Warnai Peringatan HDI di Bojonegoro
  • Harga Emas Hari Ini, 03 Desember 2025
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 03 Desember 2025
  • 03 Desember Dalam Sejarah
  • Dana Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Bojonegoro Dihentikan Sementara
  • TPK Hotel di Bojonegoro Naik Capai 50,77 Persen, Tanda Kunjungan Wisatawan Meningkat
  • Indonesia Berada di Peringkat Kelima Tertinggi Dunia untuk Kelahiran Prematur
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek Penilaian Kesehatan Koperasi
  • BI Jatim Optimis Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur 2026 Bisa Tumbuh 5,6 Persen
  • 1141.095 warga Bojonegoro menerima Bantuan Langsung Tunai
  • Ngortis, Trend Fashion Global yang Membawa Perubahan
  • 02 Desember Dalam Sejarah
Rekam Jejak Data Digital, Tidak Dapat Begitu Saja Dihapus

Menilik Kasus Hate Speech Yang Dilakukan Warga Gayam

Rekam Jejak Data Digital, Tidak Dapat Begitu Saja Dihapus

*Oleh Imam Nurcahyo

SEBAGAIMANA diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu (28/06/2017), sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi telah menjemput dan mengamankan BI (24) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook, terhadap warga Kota Bekasi.

Setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial, khususnya facebook, penulis berusaha menelusuri akun “Sella Nugroho” yang dipergunakan pelaku untuk melakukan posting yang bernada penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian tersebut.

Pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 19.00 WIB, penulis mendapati akun tersebut telah ditutup atau tidak ditemukan lagi. Penulis kurang dapat memastikan, apakah akun tersebut ditutup sendiri oleh pemiliknya atau ditutup oleh pihak Facebook, sehubungan dilaporkan oleh warganet (netizen) yang lain.

Namun ada hal yang perlu dicatat dalam peristiwa tersebut, bahwa meski akun tersebut telah ditutup atau tidak ditemukan lagi, bukan berarti data digital dari postingan tersebut hilang begitu saja.

Dalam kasus tersebut, setelah pelaku membuat komentar pada facebook yang berisikan atau mengandung unsur penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian, selanjutnya komentar tersebut mendapatkan reaksi yang cukup keras dari warga Kota Bekasi yang merasa tersinggung atas komentar pelaku tersebut.

Berdasarkan pengamatan penulis, sejumlah warga Bekasi yang merasa tersinggung tersebut melakukan tindakan screenshoot atau menyimpan tampilan layar dari postingan yang menghebohkan tersebut. Disadari ataupun tidak, langkah tersebut telah menjadikan data digital berupa postingan komentar pada media sosial (facebook) tersebut, tidak dapat hilang begitu saja, meskipun postingan yang asli telah di hapus oleh pelaku yang melakukan postingan. Bahkan meski akun facebooknya pun juga telah dihapus, rekam jejak data digital tersebut tidak dapat hilang begitu saja.

Selanjutnya, dengan berdasar pada screenshoot dari ponstingan yang dilakukan pelaku, pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 13.00 WIB siang, seorang warga Kota Bekasi bernama Suherman Haramaen (44), alamat Kampung Pengarengan RT 013 RW 006 Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, melaporkan BI ke Pores Metro Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017, atas dugaan pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial, yang dilakukan oleh pelaku. Dan dengan berdasar pada screenshoot dari ponstingan yang dilakukan pelaku, penyidik dapat mempergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.

Hal lain yang perlu diketahui oleh para warganet (netizen), bahwa dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, disebutkan :

Pasal 1 Ayat (1) Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 Ayat (4) Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan pada Pasal 45 Ayat (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dari uraian tersebut diatas, penulis ingin menyampaikan bahwa penyidik kepolisian dapat mempergunakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik (data digital berupa teks dan gambar atau foto) sebagai alat bukti yang sah, dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana, khususnya tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Untuk itu, penulis ingin menyampaikan pesan kepada warganet (netizen), agar lebih bijaksana dan berhati-hati dalam membuat postingan, baik itu status maupun komentar di dunia maya, karena data digital anda dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah oleh penyidik, ketika ada pihak-pihak yang merasa anda rugikan atau merasa anda cemarkan nama baiknya.

Data digital anda, boleh jadi tidak dapat hilang begitu saja, meskipun anda telah menghapusnya.

*) Penulis, redaktur media siber beritabojonegoro.com

 

Baca: Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Baca juga: Inilah Kronologi Penangkapan Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

Baca juga: Kapolsek Gayam Berinisiatif Amankan Dulu Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Bojonegoro - Peluang Bojonegoro Geopark untuk meraih UNESCO Global Geopark (UGGp) cukup besar, karena Bojonegoro mengangkat tema petroleum system paling ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Harga Emas Hari Selasa, 02 Desember 2025

Info Harga Emas

Harga Emas Hari Selasa, 02 Desember 2025

Harga Emas Hari Ini, 02 Dec 2025
Harga di-update setiap hari

Emas Batangan
Berat Harga Dasar Harga (+Pajak ...

1764877724.8035 at start, 1764877725.0289 at end, 0.22534918785095 sec elapsed