News Ticker
  • Ayo Generasi Muda Bojonegoro! Ayo Datang dan Ikuti Keseruannya! 'Gebyar Milenial & Gen Z'
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
  • Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
  • Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul di Pikada 2024
  • Berikut Ini Pengurus AMSI Wilayah Jawa Timur Periode 2024-2028
  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028
  • Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Harap Pasar Hewan Bisa Jadi Tujuan Wisata Edukasi
  • Wujudkan Kemandiarian Pangan Daerah, Pemkab Bojonegoro Gelar Kontes dan Pameran Ternak
  • Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Hadiri Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia di Embung Babo
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung
  • Satlinmas di Bojonegoro Ikuti Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024
  • Pertamina Drilling Berdayakan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Pertamina UGM Blora-Ngawi
  • Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Kunjungan Kerja di Kampung Halamannya di Bojonegoro
  • ‘Kenduri Cinta’ Wahono-Nurul di Bojonegoro Hadirkan Denny Caknan dan Sediakan 10 Ribu Porsi Kuliner Gratis
  • Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD
  • Seminar dan Pelantikan Pengurus AMSI Jawa Timur Dihadiri Wakil Menteri Komdigi
  • Berkunjung ke Blora, Presiden RI Ke-7 Joko Widodo Disambut Antusias Warga
  • Partai Golkar Siap Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim dan Wahono-Nurul di Pilbup Bojonegoro
  • Mantan Bupati Kang Yoto Percaya Wahono-Nurul Sanggup Majukan Bojonegoro 5 Tahun ke Depan
  • HUT ke-9, YKIB Komitmen Terus Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
  • Tanggapi Hasil Survei Populi Center, Tim Paslon 02: Wahono-Nurul Kian Diterima Masyarakat Bojonegoro
  • Keluarga Besar dan Alumni Pondok Pesantren Attanwir Doakan Setyo Wahono-Nurul Azizah Pimpin Bojonegoro
  • Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Upaya Pemkab Blora Jamin Kesejahteraan Pekerja
  • Survei Populi Center di Pilkada Bojonegoro, Elektabilitas Wahono-Nurul Unguli Teguh-Farida
Rekam Jejak Data Digital, Tidak Dapat Begitu Saja Dihapus

Menilik Kasus Hate Speech Yang Dilakukan Warga Gayam

Rekam Jejak Data Digital, Tidak Dapat Begitu Saja Dihapus

*Oleh Imam Nurcahyo

SEBAGAIMANA diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu (28/06/2017), sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi telah menjemput dan mengamankan BI (24) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook, terhadap warga Kota Bekasi.

Setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial, khususnya facebook, penulis berusaha menelusuri akun “Sella Nugroho” yang dipergunakan pelaku untuk melakukan posting yang bernada penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian tersebut.

Pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 19.00 WIB, penulis mendapati akun tersebut telah ditutup atau tidak ditemukan lagi. Penulis kurang dapat memastikan, apakah akun tersebut ditutup sendiri oleh pemiliknya atau ditutup oleh pihak Facebook, sehubungan dilaporkan oleh warganet (netizen) yang lain.

Namun ada hal yang perlu dicatat dalam peristiwa tersebut, bahwa meski akun tersebut telah ditutup atau tidak ditemukan lagi, bukan berarti data digital dari postingan tersebut hilang begitu saja.

Dalam kasus tersebut, setelah pelaku membuat komentar pada facebook yang berisikan atau mengandung unsur penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian, selanjutnya komentar tersebut mendapatkan reaksi yang cukup keras dari warga Kota Bekasi yang merasa tersinggung atas komentar pelaku tersebut.

Berdasarkan pengamatan penulis, sejumlah warga Bekasi yang merasa tersinggung tersebut melakukan tindakan screenshoot atau menyimpan tampilan layar dari postingan yang menghebohkan tersebut. Disadari ataupun tidak, langkah tersebut telah menjadikan data digital berupa postingan komentar pada media sosial (facebook) tersebut, tidak dapat hilang begitu saja, meskipun postingan yang asli telah di hapus oleh pelaku yang melakukan postingan. Bahkan meski akun facebooknya pun juga telah dihapus, rekam jejak data digital tersebut tidak dapat hilang begitu saja.

Selanjutnya, dengan berdasar pada screenshoot dari ponstingan yang dilakukan pelaku, pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 13.00 WIB siang, seorang warga Kota Bekasi bernama Suherman Haramaen (44), alamat Kampung Pengarengan RT 013 RW 006 Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, melaporkan BI ke Pores Metro Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017, atas dugaan pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial, yang dilakukan oleh pelaku. Dan dengan berdasar pada screenshoot dari ponstingan yang dilakukan pelaku, penyidik dapat mempergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.

Hal lain yang perlu diketahui oleh para warganet (netizen), bahwa dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, disebutkan :

Pasal 1 Ayat (1) Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 Ayat (4) Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan pada Pasal 45 Ayat (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dari uraian tersebut diatas, penulis ingin menyampaikan bahwa penyidik kepolisian dapat mempergunakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik (data digital berupa teks dan gambar atau foto) sebagai alat bukti yang sah, dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana, khususnya tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Untuk itu, penulis ingin menyampaikan pesan kepada warganet (netizen), agar lebih bijaksana dan berhati-hati dalam membuat postingan, baik itu status maupun komentar di dunia maya, karena data digital anda dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah oleh penyidik, ketika ada pihak-pihak yang merasa anda rugikan atau merasa anda cemarkan nama baiknya.

Data digital anda, boleh jadi tidak dapat hilang begitu saja, meskipun anda telah menghapusnya.

*) Penulis, redaktur media siber beritabojonegoro.com

 

Baca: Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Baca juga: Inilah Kronologi Penangkapan Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

Baca juga: Kapolsek Gayam Berinisiatif Amankan Dulu Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

 

Banner Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 022
Berita Terkait

Videotorial

Kemeriahan Grebeg Berkah, Puncak Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-347

Berita Video

Kemeriahan Grebeg Berkah, Puncak Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-347

Ribuan warga Bojonegoro, hadiri Grebeg Berkah Bojonegoro atau Rebutan Gunungan Kaya Praja , sebagai puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro ...

Berita Video

Video: 20 Pelaku Judi Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Berita Video

Video: 20 Pelaku Judi Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, mengamankan 20 orang yang disangka melakukan tindak pidana perjudian. Para pelaku ditangkap petugas karena ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Bojonegoro - Menyambut momentum Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2024, PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) Cabang Bojonegoro menyelenggarakan ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

‘Layangan Dokar’ Raih Jaura Lomba Layan-layang Hias Blora 2024

‘Layangan Dokar’ Raih Jaura Lomba Layan-layang Hias Blora 2024

Blora - Lomba layang-layang hias Bupati Blora Cup 2024, yang digelar Blora Sosial Media (Blosmed) bersama Pemerintah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan ...

1732222356.4214 at start, 1732222356.5664 at end, 0.14503312110901 sec elapsed