News Ticker
  • Film The Furious Sajikan Cerita Berbalut Seni Bela Diri Pemicu Adrenalin
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
Rekam Jejak Data Digital, Tidak Dapat Begitu Saja Dihapus

Menilik Kasus Hate Speech Yang Dilakukan Warga Gayam

Rekam Jejak Data Digital, Tidak Dapat Begitu Saja Dihapus

*Oleh Imam Nurcahyo

SEBAGAIMANA diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu (28/06/2017), sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi telah menjemput dan mengamankan BI (24) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook, terhadap warga Kota Bekasi.

Setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial, khususnya facebook, penulis berusaha menelusuri akun “Sella Nugroho” yang dipergunakan pelaku untuk melakukan posting yang bernada penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian tersebut.

Pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 19.00 WIB, penulis mendapati akun tersebut telah ditutup atau tidak ditemukan lagi. Penulis kurang dapat memastikan, apakah akun tersebut ditutup sendiri oleh pemiliknya atau ditutup oleh pihak Facebook, sehubungan dilaporkan oleh warganet (netizen) yang lain.

Namun ada hal yang perlu dicatat dalam peristiwa tersebut, bahwa meski akun tersebut telah ditutup atau tidak ditemukan lagi, bukan berarti data digital dari postingan tersebut hilang begitu saja.

Dalam kasus tersebut, setelah pelaku membuat komentar pada facebook yang berisikan atau mengandung unsur penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian, selanjutnya komentar tersebut mendapatkan reaksi yang cukup keras dari warga Kota Bekasi yang merasa tersinggung atas komentar pelaku tersebut.

Berdasarkan pengamatan penulis, sejumlah warga Bekasi yang merasa tersinggung tersebut melakukan tindakan screenshoot atau menyimpan tampilan layar dari postingan yang menghebohkan tersebut. Disadari ataupun tidak, langkah tersebut telah menjadikan data digital berupa postingan komentar pada media sosial (facebook) tersebut, tidak dapat hilang begitu saja, meskipun postingan yang asli telah di hapus oleh pelaku yang melakukan postingan. Bahkan meski akun facebooknya pun juga telah dihapus, rekam jejak data digital tersebut tidak dapat hilang begitu saja.

Selanjutnya, dengan berdasar pada screenshoot dari ponstingan yang dilakukan pelaku, pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 13.00 WIB siang, seorang warga Kota Bekasi bernama Suherman Haramaen (44), alamat Kampung Pengarengan RT 013 RW 006 Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, melaporkan BI ke Pores Metro Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017, atas dugaan pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial, yang dilakukan oleh pelaku. Dan dengan berdasar pada screenshoot dari ponstingan yang dilakukan pelaku, penyidik dapat mempergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.

Hal lain yang perlu diketahui oleh para warganet (netizen), bahwa dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, disebutkan :

Pasal 1 Ayat (1) Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 Ayat (4) Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan pada Pasal 45 Ayat (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dari uraian tersebut diatas, penulis ingin menyampaikan bahwa penyidik kepolisian dapat mempergunakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik (data digital berupa teks dan gambar atau foto) sebagai alat bukti yang sah, dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana, khususnya tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Untuk itu, penulis ingin menyampaikan pesan kepada warganet (netizen), agar lebih bijaksana dan berhati-hati dalam membuat postingan, baik itu status maupun komentar di dunia maya, karena data digital anda dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah oleh penyidik, ketika ada pihak-pihak yang merasa anda rugikan atau merasa anda cemarkan nama baiknya.

Data digital anda, boleh jadi tidak dapat hilang begitu saja, meskipun anda telah menghapusnya.

*) Penulis, redaktur media siber beritabojonegoro.com

 

Baca: Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Baca juga: Inilah Kronologi Penangkapan Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

Baca juga: Kapolsek Gayam Berinisiatif Amankan Dulu Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782642440.9032 at start, 1782642441.8608 at end, 0.95754384994507 sec elapsed