Gantung Diri, Tanggung Jawab Siapa?
Selasa, 01 Januari 2019 14:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Kejadian bunuh diri atau gantung diri di wilayah Kabupaten Bojonegoro selama tahun 2018, menunjukkan angka yang relatif cukup tinggi.
Lantas pertanyaannya, tanggung jawab siapa?
Berdasarkan data yang dihimpun penulis, sepanjang 2018 di wilayah Kabupaten Bojonegoro terjadi 33 orang meninggal dunia akibat bunuh diri, dengan rincian 32 kasus bunuh diri dengan cara gantung diri dan satu kasus bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke Sungai Bengawan Solo.
Dengan kata lain, pada tahun 2018 di Kabupaten Bojonegoro, setiap 11 hari 1 jam 27 menit 16 detik, terjadi satu kasus bunuh diri.
Data tersebut sama persis dengan yang terjadi pada 2017, di mana juga terjadi 33 kasus bunuh diri, dengan rincian 30 kasus bunuh diri dengan cara gantung diri, satu kasus bunuh diri dengan meminum racun serangga, satu kasus bunuh diri dengan menceburkan diri ke sungai Bengawan Solo dan satu kasus bunuh diri dengan cara menabrakkan diri ke kereta api (korban warga Kota Surabaya).
Selain itu, pada tahun 2017, terdapat satu kasus percobaan bunuh diri dengan menceburkan diri ke sumur, namun nyawa korban masih dapat diselamatkan.
Berdasarkan pengamatan penulis, di Kabupaten Bojonegoro sejauh ini belum ada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun lembaga lainnya, yang secara khusus dan terintegrasi, yang melakukan aksi, dalam mencegah atau menekan angka bunuh diri atau lebih spesifik lagi kejadian gantung diri.
Melalui tulisan ini, penulis ingin menyajikan data kasus bunuh diri yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro sepanjang 2018, berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, domisili atau alamat tempat-tinggal, tanggal atau bulan kejadian, dan motif yang melatar belakangi korban hingga nekat mengakhiri hidupnya, dengan cara bunuh diri (gantung diri).
Berdasarkan jenis kelamin, dari 33 kasus bunuh diri tersebut, 23 korban berjenis kelamin laki-laki dan 10 korban berjenis kelamin penempuan.
Berdasarkan kelompok umur: Untuk kategori Remaja, umur 1 tahun hingga 25 tahun, terdapat 2 kasus; Untuk kategori Dewasa, umur 26 tahun hingga 45 tahun, terdapat 7 kasus; Untuk kategori Lansia, umur 46 tahun hingga 69 tahun, terdapat 14 kasus; dan Untuk kategori Manula, atau usia di atas 70 tahun, terdapat 10 kasus.
Berdasarkan domisili atau tempat tinggal korban, dari Kecamatan Temayang, terdapat 4 korban; Kecamatan Margomulyo dan Kecamatan Ngraho, masing-masing terdapat 3 korban; Kecamatan Kalitidu, Malo, Ngasem, Tambakrejo dan Kecamatan Trucuk, masing-masing terdapat 2 korban; Kecamatan Balen, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Gayam, Gondang, Kedungadem, Kepohbaru, Padangan, Sekar, dan Kecamatan Sukosewu, masing-masing terdapat 1 korban.
Selain itu, terdapat 2 kasus bunuh diri dengan korban warga dari luar Kabupaten Bojonegoro.
Sementara pada tahun 2018 ini, ada 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, yang tidak terjadi kasus bunuh diri, yaitu di Kecamatan Baureno, Kedewan, Kanor, Kapas, Kasiman, Ngambon, Purwosari, Sugihwaras, dan Kecamatan Sumberrejo.
Berdasarkan tanggal atau bulan kejadian, pada Januari 2018, terjadi 3 kasus; Februari 2018, terjadi 3 kasus; Maret 2018, terjadi 5 kasus; April 2018, terjadi 2 kasus; Mei 2018, nihil; Juni 2018, terjadi 3 kasus; Juli 2018, terjadi 4 kasus; Agustus 2018, terjadi 2 kasus; September 2018, terjadi 1 kasus; Oktober 2018, terjadi 2 kasus; November 2018, terjadi 5 kasus; dan Desember 2018, terjadi 3 kasus.
Berdasarkan motif yang melatar belakangi para korban hingga mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri antara lain: Akibat sakit tak kunjung sembuh, terdapat 10 kasus; Akibat depresi atau gangguan kejiwaan, terdapat tujuh kasus; Akibat masalah keluarga, terdapat dua kasus; Akibat masalah keuangan atau pekerjaan, terdapat satu kasus; dan 13 kasus tidak diketahui secara pasti motifnya.
Dari data tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sejumlah kasus gantung diri dan atau bunuh diri yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, sebagian besar karena korban putus asa akibat penyakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh.
Sementara dari kategori umur, korban paling muda dengan usia 22 tahun dan paling tua usia 85 tahun. Selain itu, ada hal yang patut dicermati, di mana terdapat 10 orang korban yang masuk dalam kategori usia manula atau di atas 70 tahun.
Selanjutnya penulis berharap, dengan data tersebut di atas dapat dipergunakan sebagai bahan kajian oleh para pemangku kebijakan untuk mengambil langkah yang diperlukan, dalam rangka mencegah atau menekan angka bunuh diri dan atau gantung diri, di wilayah Kabupaten Bojonegoro. (*/imm)