News Ticker
  • Mekanisme Kerja Pelembab dan Solusi Medis untuk Bibir Kering
  • Cetak Generasi Qur'ani, Pemkab Bojonegoro Buka Pendaftaran Seleksi MTQ 2026
  • Tingkatkan Akurasi Bansos, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Digitalisasi Perlinsos dan IKD
  • 25 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 25 Agustus 2026
  • Inilah Alasan di Balik Gerakan Pilah Sampah Warga Desa Sudu, Kecamatran Gayam, Bojonegoro
  • Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026
  • FKUB Bojonegoro Gelar Doa Lintas Agama untuk Keselamatan Bangsa dan Pemimpin
  • 24 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Agustus 2026
  • Jelang Libur Peringatan Maulid Nabi, Ribuan Pelanggan Diproyeksikan Memadati Stasiun Bojonegoro
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Baureno, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Potensi Budaya Lokal Margomulyo Terangkat lewat Pendaftaran HaKI Batik Lelaku Sulur Wungu
  • Gramedia Bojonegoro dan Perpus Jenggala Hadirkan Penulis Mahfud Ikhwan, Bagikan Pengalaman Berkarya
  • Menko PMK Pratikno Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Padangan Bojonegoro
  • 23 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Agustus 202
  • Ulasan Singkat Film Kungfu Soccer, Tak Sebagus Shaolin Soccer
  • Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Nayaka Mahambara, Jatim Pelopor Koperasi Sehat
  • Pemanfaatan Pekarangan dan Inovasi UMKM Jadi Tumpuan Ekonomi Warga Desa Semenkidul
  • 22 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Agustus 2026
  • Stabilitas Harga Daging dan Pasokan Sapi, Pemkab Bojonegoro Capai Kesepakatan Bersama Pedagang
  • Sering Minum Kopi Tiap Hari? Ini Efek Positifnya Bagi Kesehatan Organ Hati
Pemkab Bojonegoro Langgar UU Pemda Jika Lanjutkan Pusdiklat untuk AKN

Pemkab Bojonegoro Langgar UU Pemda Jika Lanjutkan Pusdiklat untuk AKN

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan melanggar undang-undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) jika tetap melanjutkan pembangunan Pusdiklat di Dander yang jelas diperuntukkan bagi Akademi Komunitas Negeri (AKN). Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah dijelaskan bahwa urusan perguruan tinggi adalah wewenang pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.

Polemik pembangunan gedung pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) yang terletak di Dusun Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro masih berlanjut. Kali ini DPRD Bojonegoro menegaskan substansi permasalahan dibalik pembangunan gedung pusdiklat tersebut.

Menurut anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, rencana Pemkab Bojonegoro membangun gedung Pusdiklat dan jika sudah selesai akan dihibahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikti adalah melanggar undang-undang Pemda.

"Artinya meski proyek tersebut lolos, tanpa dibahas DPRD, niat jahat mereka akan dilarang dengan ketentuan undang - undang," kata Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, Selasa (30/08).

Sebelumnya Pemkab Bojonegoro beralasan bahwa mekanisme dalam upaya pendirian AKN di Bojonegoro sudah sesuai dengan prosedur. Mereka menggunakan dasar Permendikbud Nomor 48 Tahun 2013 tentang  Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Ijin Akademi Komunitas.

Namun Permendikbud tersebut segera dibantah oleh Komisi A, bahwa sudah ada undang - undang yang terbit setelahnya dan otomatis menjadi dasar rujukan baru. Karena tata urutan perundang-undangan harus mengacu pada UU yang lebih tinggi. Di sini ada Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota.

Dalam undang-undang tersebut jelas tertulis dalam hal pendidikan, bahwa pemerintah kabupaten hanya diberikan wewenang menentukan urusan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal. Sedangkan untuk pendidikan tinggi kewenangan semua ada di pusat.

"Kalau mau kita balik seharusnya mereka tahu perguruan tinggi tidak boleh dianggarkan tapi kenapa masih dianggarkan, lebih tinggi mana perda dengan undang-undang, perda tidak boleh melanggar undang-undang, " lanjut Anam.

Dahulu memang sempat ada kesepakatan antara Pemkab dan DPRD untuk menyediakan lahan agar dibangun AKN oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikti. Kekesalan anggota DPRD adalah Pemkab menambahi dengan merencanakan pembangunan gedung Pusdiklat yang nantinya akan dihibahkan juga diatas lahan yang disediakan tersebut.

"Untuk penyediaan lahan pun ini akan kita kaji lagi, kalau mau kita tarik ke undang-undang lebih tinggi urusan pendidikan tinggi adalah wewenang pusat," tuturnya.

Selain masalah tersebut, anggota Komisi C  Abdullah Umar pernah mengatakan memiliki bukti hibah tanah ke pihak AKN. Sedangkan kepala BPKKD Ibnu Soeyoethi berulang kali menampik hal tersebut bahwa tanah itu masih sah milik Pemkab Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto Msi beberapa waktu lalu juga membenarkan bahwa Pemkab berniat membangun gedung pusdiklat yang nantinya akan dihibahkan ke kementerian. Hal itu menurut Kang Yoto tidak ada masalah karena hibah dari negara ke negara. Bahkan bupati berencana memberikan 1000 beasiswa terhadap mahasiswa AKN, dan mendapat kritikan dari beberapa pihak karena tidak memperhatikan mahasiswa di perguruan tinggi lokal lainya.

Saat ini DPRD Bojonegoro masih menunggu rapat paripurna Dewan untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang akan menyelidiki pembangunan gedung Pusdiklat tersebut. (pin/kik)

Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026

Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026

Bojonegoro - Langit di area persawahan jalan baru Kelurahan Mlangsen, Blora, tampak semarak pada Sabtu (22/08/2026) sore. Pemerintah Kabupaten Blora ...

1787639601.2609 at start, 1787639601.63 at end, 0.36908793449402 sec elapsed