Pemkab Bojonegoro Langgar UU Pemda Jika Lanjutkan Pusdiklat untuk AKN
Selasa, 30 Agustus 2016 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan melanggar undang-undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) jika tetap melanjutkan pembangunan Pusdiklat di Dander yang jelas diperuntukkan bagi Akademi Komunitas Negeri (AKN). Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah dijelaskan bahwa urusan perguruan tinggi adalah wewenang pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.
Polemik pembangunan gedung pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) yang terletak di Dusun Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro masih berlanjut. Kali ini DPRD Bojonegoro menegaskan substansi permasalahan dibalik pembangunan gedung pusdiklat tersebut.
Menurut anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, rencana Pemkab Bojonegoro membangun gedung Pusdiklat dan jika sudah selesai akan dihibahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikti adalah melanggar undang-undang Pemda.
"Artinya meski proyek tersebut lolos, tanpa dibahas DPRD, niat jahat mereka akan dilarang dengan ketentuan undang - undang," kata Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, Selasa (30/08).
Sebelumnya Pemkab Bojonegoro beralasan bahwa mekanisme dalam upaya pendirian AKN di Bojonegoro sudah sesuai dengan prosedur. Mereka menggunakan dasar Permendikbud Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Ijin Akademi Komunitas.
Namun Permendikbud tersebut segera dibantah oleh Komisi A, bahwa sudah ada undang - undang yang terbit setelahnya dan otomatis menjadi dasar rujukan baru. Karena tata urutan perundang-undangan harus mengacu pada UU yang lebih tinggi. Di sini ada Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota.
Dalam undang-undang tersebut jelas tertulis dalam hal pendidikan, bahwa pemerintah kabupaten hanya diberikan wewenang menentukan urusan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal. Sedangkan untuk pendidikan tinggi kewenangan semua ada di pusat.
"Kalau mau kita balik seharusnya mereka tahu perguruan tinggi tidak boleh dianggarkan tapi kenapa masih dianggarkan, lebih tinggi mana perda dengan undang-undang, perda tidak boleh melanggar undang-undang, " lanjut Anam.
Dahulu memang sempat ada kesepakatan antara Pemkab dan DPRD untuk menyediakan lahan agar dibangun AKN oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikti. Kekesalan anggota DPRD adalah Pemkab menambahi dengan merencanakan pembangunan gedung Pusdiklat yang nantinya akan dihibahkan juga diatas lahan yang disediakan tersebut.
"Untuk penyediaan lahan pun ini akan kita kaji lagi, kalau mau kita tarik ke undang-undang lebih tinggi urusan pendidikan tinggi adalah wewenang pusat," tuturnya.
Selain masalah tersebut, anggota Komisi C Abdullah Umar pernah mengatakan memiliki bukti hibah tanah ke pihak AKN. Sedangkan kepala BPKKD Ibnu Soeyoethi berulang kali menampik hal tersebut bahwa tanah itu masih sah milik Pemkab Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto Msi beberapa waktu lalu juga membenarkan bahwa Pemkab berniat membangun gedung pusdiklat yang nantinya akan dihibahkan ke kementerian. Hal itu menurut Kang Yoto tidak ada masalah karena hibah dari negara ke negara. Bahkan bupati berencana memberikan 1000 beasiswa terhadap mahasiswa AKN, dan mendapat kritikan dari beberapa pihak karena tidak memperhatikan mahasiswa di perguruan tinggi lokal lainya.
Saat ini DPRD Bojonegoro masih menunggu rapat paripurna Dewan untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang akan menyelidiki pembangunan gedung Pusdiklat tersebut. (pin/kik)