Hujan Interupsi, Paripurna DPRD Akhirnya Tolak Pansus AKN
Rabu, 31 Agustus 2016 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bojonegoro dengan agenda pembentukan panitia khusus (pansus) Akademi Komunitas Negeri (AKN) Rabu (31/08/2016) diwarnai hujan intrupsi. Setelah melalui mekanisme pandangan fraksi, akhirnya ditetapkan bahwa pengajuan Pansus AKN ditolak.
Dalam rapat yang berjalan cukup alot tersebut, 6 fraksi menolak dibentuknya pansus terkait permasalahan AKN. Sedangkan tiga fraksi lainnya menyerahkan mekanisme pengambilan keputusan diserahkan kepada setiap anggota.
Fraksi Gerindra Anam Warsito segera melakukan interupsi dengan menolak tegas keputusan pimpinan rapat tersebut. “Sesuai tata tertib kembalikan kepada anggota, kalau masih dilanjutkan fraksi Gerindra akan walk-out," ujarnya.
Seperti tidak digubris, pengambilan keputusan tersebut tetap berjalan dan menghasilkan hasil penolakan terhadap pansus. “Dengan melihat hasil pandangan semua fraksi yang ada, maka keputusan rapat Paripurna menolak pembentukan Pansus AKN," ujar pimpinan rapat Sukur Priyanto.
Usai diputuskan, anggota fraksi PDI-P Doni Bayu Setiawan segera melakukan interupsi. Doni mempertanyakan keputusan pimpinan yang terkesan memaksakan kehendak. Doni menjelaskan bahwa seharusnya sistem pengambilan keputusan tetaplah diberikan kepada masing - masing anggota.
Tiga fraksi yang menolak adalah yang berjalan sesuai tata tertib, bahwa pengambilan keputusan adalah hak anggota DPRD, bukan fraksi.
“Kita harus memperhatikan bahwa AKN ini jelas terdapat banyak masalah di dalamnya, mulai dari status hibah tanah, proses perencanaan proyek, sampai mengenai AKN itu sendiri belum jelas. Harusnya kita sebagai perwakilan rakyat memperhatikan tersebut, bukan malah diam saja dan menolak pansus," ujar Doni.
Menurut Doni, momentum ini harusnya dimanfaatkan oleh anggota dewan untuk menjalankan fungsi pengawasan, bukan malah ketakutan terhadap Pansus.
Selanjutnya, interupsi juga datang dari Fraksi Nasdem Nurani Rakyat, Ali Mustofa. Dia menyayangkan sikap pimpinan rapat yang tidak menjalankan mekanisme tata tertib pengambilan keputusan.
"Keputusan dalam sidang Paripurna ini kita anggap cacat hukum, karena tidak sesuai mekanisme," ujarnya dengan lantang.
Bahkan anggota fraksi PDIP Lasuri dengan keras meneriakkan akan kembali memproses permasalahan tersebut. Senada dengan ucapan rekannya, dua fraksi yang lain, dia menilai pengambilan keputusan tersebut mengikat hak anggota. “Kita akan lanjutkan permasalahan ini," ujarnya.
Meski rapat sudah di akhiri, anggota DPRD yang tidak terima terus melayangkan protes terhadap pimpinan, hingga akhirnya membubarkan diri.(pin/moha)