DPRD Bojonegoro Bakal Panggil BLH Kembali Akhir Bulan
Kamis, 06 Oktober 2016 20:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Perdebatan antara Badan Lingkungan Hidup (BLH) dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro terkait Ijin Lingkungan Go Fun belum berakhir. Bulan ini DPRD telah mengagendakan pemanggilan terhadap BLH untuk dilakukan kembali dengar pendapat.
Rencananya, sekitar akhir bulan Oktober nanti rapat dengar pendapat mengenai ijin UKL UPL Go Fun antara BLH dan Komisi A akan digelar. Setelah beberapa kali kedua institusi tersebut berdebat mengenai kebenaran masing-masing tentang ijin lingkungan.
"Kita sudah terima suratnya, tanggal 26 kalau tidak salah kita hearing (dengar pendapat)," ujar Kepala BLH Elsa Deba Agustina, Kamis (06/10/2016).
Elsa, sapaan akrabnya, mengaku telah berkoordinasi dengan pihak perijinan lingkungan di tingkat Provinsi dan sudah mendapatkan jawaban yang sama, yakni dasar ijin UKL UPL yang digunakan oleh BLH Bojonegoro untuk Go Fun sudah tepat.
"Kita siap temui Komisi A DPRD, bahkan kita sudah dibenarkan oleh Provinsi," terangnya.
Sebelumnya Komisi A DPRD Bojonegoro meminta BLH untuk kembali mengkaji kembali terkait ijin UKL UPL yang diberikan untuk wahana wisata Go Fun. Menurutnya harusnya Go Fun tidak cukup ijin UKL UPL, melainkan wajib ijin AMDAL.
Komisi A menggunakan dasar dalam peraturan menteri lingkungan hidup (Permen LH) nomor 5 tahun 2012 poin L bidang pariwisata jelas disebutkan bahwa jika kawasan wisata maka wajib mengurus AMDAL dengan tidak melihat berapapun luas wilayahnya. Selain itu ditambah dengan Permendagri nomor 1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP). Pada bab lll pembentukan dan jenis RTHKP pasal 5 dan 6 dijelaskan mengenai definisi RTHKP dan jenis RTHKP.
Namun BLH juga memiliki dasar bahwa Go Fun adalah taman rekreasi, bukan kawasan wisata, jadi cukup ijin UKL UPL.
BLH memakai dasar, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang standar usaha taman rekreasi. Dalam peraturan tersebut, tertulis mengenai definisi standar usaha taman rekreasi dan artinya cukup memiliki ijin UKL-UPL jika luas wilayah tidak lebih dari 100 hektare.
Perbedaan tafsir mengenai taman rekreasi dan kawasan wisata itu membuat kedua pihak harus bertemu dan duduk bersama. Akhirnya DPRD kembali mengagendakan rapat dengar pendapat akhir bulan nanti.(pin/moha)