Workshop Bisnis dan HAM di Pekanbaru
Kasus Pelanggaran HAM Sektor Bisnis Tertinggi Kedua di Indonesia
Kamis, 17 November 2016 15:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Pekanbaru - Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh corporate atau perusahaan menempati nomor dua tertinggi di Indonesia. Hal ini berdasarkan data yang diterima oleh Komnas HAM tahun 2016.
Siti Noor Laila dari Komnas HAM, mengatakan, kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh corporate sebanyak 1.231 kasus. Kemudian disusul oleh Pemerintah Daerah sebanyak 1.011 kasus. Sedangkan kasus pelanggaran HAM tertinggi dipegang oleh Kepolisian sebanyak 2.734 kasus.
"Hak dasar yang paling banyak dilanggar yakni hal atas memperoleh keadilan dan hak atas kesejahteraan. Bahkan aduan yang kami terima jumlahnya di atas 3.000 lebih," ungkap Laila dalam paparannya pada acara Workshop Bisnis dan HAM yang diselenggarakan AJI Indonesia di Hotel Alpha, Pekanbaru, Rabu (16/11/2016).
Pada dua hak yang terbanyak dilanggar tersebut, lanjut laila, terjadi paling banyak di sektor sengketa pertanahan dan konflik ketenagakerjaan. Sengketa pertanahan banyak terjadi lantaran adanya tumpang tindih kepemilikan tanah milik adat dan pemerintah. Sedangkan untuk ketenagakerjaan berputar sekitar kesejahteraan tenaga kerja dan kerusakan lingkungan yang terjadi.
"Konflik sengekta tanah tidak hanya terjadi satu dua kali di Indonesia. Bahkan kami menerima sekitar 41 persen dari jumlah total kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Sedangkan tenaga kerja sebanyak 36 persen," sambungnya.
Konflik pertanahan atau konflik agraria ini terjadi pada tiga sektor yakni pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. (ver/tap)
Baca berita: AJI Indonesia Gelar Workshop Bisnis dan HAM di Pekanbaru











































.md.jpg)






