APBD 2017
Gara-Gara Lebih Salur DBH, Beban Anggaran Bojonegoro Semakin Berat
Minggu, 27 November 2016 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro menyebut APBD Bojonegoro tahun 2017 tidak lebih baik dari daerah bukan penghasil migas. Pasalnya, ditengah merosotnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas, Kabupaten Bojonegoro masih dibebani kewajiban mengembalikan lebih salur DBH tahun 2014 dan 2015.
Seperti diberitakan, Pemkab Bojonegoro harus mengembalikan lebih salur DBH tahun 2014 sebesar Rp 87 miliar dan lebih salur DBH tahun 2015 sekira Rp 550 miliar.
"Kita belum mendapatkan jawaban pasti dari Kementerian Keuangan. Kita meminta ketegasan terkait hal ini," ucap Kepala Dispenda Kabupaten Bojonegoro Heri Sujarwo, Jumat (25/11/2016) lalu.
Jawaban pihak Kementerian Keuangan yang dinantikan Pemkab Bojonegoro terkait kebijakan terkait pengembalian lebih salur DBH tersebut. Kata Heri, tradisi pengembalian biasanya secara bertahap dua kali. "Sekitar Rp 550 miliar itu kita harap tidak sekaligus, namun kita masih menunggu keputusan," katanya.
Jika permintaan Pemkab Bojonegoro itu dikabulkan, masih juga keberatan. Karena lebih salur tahun 2014 dan 2015 jika digabungkan dan dibayar dua kali masih sekitar Rp 362 miliar. Ini jelas membebani APBD tahun 2017.
"Belum lagi rencananya tahun 2016 ini masih akan ada lagi lebih salur dari DBH. Selain itu ada juga hutang Pemkab kepada para kontraktor yang harus segera dilunasi," ungkap Heri.
Dalam Nota Keuangan Bupati Bojonegoro tentang Raperda APBD tahun 2017, yang telah disampaikan kepada DPRD, diestimasikan pendapatan mencapai Rp 3.036.888.070.374,08. Besaran ini mengalami penurunan 9,35 persen dibandingkan target pendapatan dalam APBD 2016 Setelah Perubahan yang mencapai Rp 3.349.984.491.638,24.
"Kalau benar demikian, maka APBD Kabupaten Bojonegoro tidak lebih baik dari daerah bukan penghasil migas. Lalu apa artinya sekarang?" ucapnya sedikit kecewa.
Padahal, lanjut Heri, DBH yang diterima Pemkab Bojonegoro dari Pemerintah Pusat itu juga sudah disalurkan kepada desa sebesar 12,5 persen. Pemkab tidak mungkin meminta desa sekaligus mengembalikannya.
"Dana itu tentunya sudah digunakan oleh desa, tidak mungkin sekaligus dikembalikan. Kita meminta kebijakan," pungkasnya. (pin/tap)