DPRD Kabupaten Bojonegoro
Sidak ke Sumur Minyak Tua, Komisi B Dengarkan Aspirasi Para Penambang
Jumat, 06 Januari 2017 23:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kedewan - Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro melakukan sidak ke lokasi pengeboran sumur minyak tua di wilayah Desa Kawengan Kecamatan Kedewan, Jumat (06/01/2017). Sidak ini dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan serta mendengarkan harapan dari para penambang.
Ikut turun langsung dalam sidak, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sigit Kushariyanto beserta beberapa anggota Komisi B lainnya. Selain itu Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Perinnaker) Kabupaten Bojonegoro Agus Suprianto juga turut sidak.
Para anggota dewan ini meninjau langsung lokasi pengeboran sumur minyak tua yang dilakukan oleh para penambang secara tradisional. Terlihat di salah satu sumur yang dikelola oleh salah satu paguyuban melakukan aktivitas penambangan minyak dengan mesin rakitan.
Tiang penyangga untuk menahan beban katrol alat penimba minyak pun masih berupa kayu jati berukuran besar. Kayu-kayu itu dirakit membentuk bangunan segitiga mengelilingi titik sumur.
Ada dua pekerja yang mengoperasikan alat pengeboran minyak tradisional itu. Satu pekerja yang menyalakan mesin penurun serta pengangkat alat penimba minyak, satu lagi pekerja yang menangkap timba minyak setelah terangkat ke atas sumur.
Usai melihat proses penambangan minyak secara tradisional, para anggota dewan ini berdialog bersama penambang.
Joko S, selaku ketua paguyuban yang mengelola sekitar 5 sumur di wilayah Kawengan, mengatakan, selama ini mereka mengambil minyak dan menjualnya kepada Pertamina melalui KUD. KUD yang setiap hari mengambil minyak dari mereka adalah KUD Sumber Pangan (SP).
"Kita tetap melalui KUD, kita juga tahu dan diberikan list setiap hari sumur mana saja yang menyetor kepada Pertamina," kata Joko.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sigit Kushariyanto, mengatakan, pihaknya saat ini tengah memperjuangkan hak masyarakat untuk tetap bisa bekerja di sumur minyak tua. Sesuai dengan keputusan pemerintah pengelolaan sumur minyak tua dikembalikan sesuai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
"Di situ jelas pengelolaan melalui KUD, dan hasilnya diberikan ke Pertamina. Masyarakat juga bisa tetap bekerja," kata Sigit.
Selain itu DPRD juga berencana melibatkan BUMD, agar dalam eksploitasi sumur minyak tua terdapat sumbangan kepada PAD. Tentunya PAD juga akan kembali digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
"Hasil dari sini akan kita bawa saat pertemuan dengan PT Pertamina EP aset 4 Field Cepu maupun Kementerian ESDM pada Senin depan," pungkasnya. (pin/tap)