Tunjangan BPD Tidak Masuk Perda, Komisi A Bakal Panggil Eksekutif
Selasa, 10 Januari 2017 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro akan memanggil pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk membahas soal usulan penambahan tunjangan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Ketua Pansus Penyusunan Perda Nomor 9 tahun 2010, Anam Warsito mengungkapkan, untuk melakukan klarifikasi tidak dicantumkannya penambahan Pasal 38 dalam Perda tentang Desa itu pihaknya akan memanggil ulang eksekutif. "Rencananya akan kita panggil ulang tanggal 17 Januari 2017," ujarnya, Senin (09/01/2017).
Menurut Anam, dalam Pasal 38 ayat 1 itu ditambah tunjangan bagi BPD minimal 50 persen dari jumlah Upah Minimum Desa. Penambahan tunjangan bagi BPD itu, lanjut Anam, agar tidak terjadi kesenjangan antara perangkat desa dengan anggota BPD. Mengingat posisi BPD saat ini juga strategis dalam penyusunan peraturan dan APBDes.
"Dalam penyusunan peraturan dan APBDes fungsinya juga strategis, nanti terjadi kesenjangan antara BPD dengan perangkat desa," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro itu.
Agar tidak terjadi kesenjangan itulah, menurut Anam, perlu adanya penambahan tunjangan bagi BPD. Sebelumnya anggota BPD tersebut mendapat tunjangan dari juknis ADD dan DD yang lama, yakni sebesar 7,5 persen dari 30 persen untuk operasional bidang pemerintahan yang diterima, yaitu antara Rp 250.000 sampai Rp 350.000.
"Komisi A sangat kecewa dengan tidak dimasukkannya rekomendasi kesepakatan pansus dengan eksekutif ke dalam perda yang disahkan. Padahal sudah kita sampaikan kepada publik akan ada penambahan tunjangan," tegasnya. (her/kik)