Komisi C Akan Panggil Disperinaker Terkait Permasalahan BPJS-TK
Minggu, 15 Januari 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Komisi C DPRD Bojonegoro menyayangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperinaker) karena tidak mengetahui secara pasti jumlah perusahaan di Bojonegoro yang belum ikut BPJS-TK. DPRD berencana memanggil SKPD tersebut untuk meminta penjelasan mengenai permasalahan tersebut.
Perusahaan seharusnya, sesuai Undang-Undang Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib mendaftarkan para pegawainya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Anggota komisi C DPRD Bojonegoro Abdullah Umar turut angkat bicara terkait permasalahan itu. Katanya Pemkab sebagai pelindung hak masyarakat atau pegawai harus bisa menjalankan serta mengawasi dengan baik, karena sudah menjadi tugasnya.
Sebaliknya jika Pemkab tidak mengetahui secara pasti, maka proses pengawasan tidak akan bisa dijalankan dengan baik.
"Wah, ndak bagus itu. Mestinya Disperinaker harus mengetahui jumlah perusahaan yang sudah maupun yang belum ikut BPJS," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pihak dinas perindustrian dan ketenagakerjaan (Disperinaker) mengaku tidak tahu jumlah pasti perusahaan di Bojonegoro yang belum ikut BPJS-TK. Mereka hanya mengetahui nama - nama peserta BPJS-TK baik ikut perusahaan maupun peserta mandiri.
Data per 31 Desember 2016 jumlah perusahaan yang saat ini terdaftar di Disperinaker sebanyak 443 perusahaan, dengan jumlah pegawai sebanyak 29.774. Jumlah peserta BPJS-TK yang terdaftar sebanyak 34 ribu orang terdiri dari pegawai perusahaan dan peserta mandiri.
"Itu menunjukkan tugas mereka tidak dilakukan secara baik Sebagai fungsi kontrol sekaligus pelaksana UU maupun perda, kita akan panggil dan konfirmasi terkait dengan hal tersebut," katanya. (pin/moha)


































.md.jpg)






