Komisi A Gelar Hearing Sengketa Tanah SDN Karang Mangun 2 Ngambon
Senin, 16 Januari 2017 10:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Senin (16/01/2017), melakukan dengar pendapat (hearing) terkait tanah warga yang dibangun Sekolah Dasar Negeri 2 Karang Mangun Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro.
Hearing dipimpin langsung oleh Wakil Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito dan dihadiri pemilik ahli waris tanah UPT Pendidikan Ngambon, Kepala Dinas Pendidikan dan BPKKD.
Dalam hearing Wakil Komisi A, Anam Warsito menjelaskan berawal Mulyono memiliki tanah dan ditukar dengan milik Towo seluas 697 meter persegi. Tanah Towo hasil tukar menukar dengan Mulyono pada masa yang lampau diminta untuk mendirikan SD N 2 Karangmangu dan ditukar dengan tanah garapan yang merupakan tanah kas desa namun hanya hak garap tidak hak milik.
Akhirnya pada bulan Desember 2016 ahli waris Towo meminta agar tanah waris dari orang tua mereka ini harus dibeli atau diganti tanah yang senilai dengan tanah milik orang tua mereka yang di atasnya di gunakan bangunan SDN 2 Karangmangu.
"Dari hearing pihak sekolah, UPTD Diknas Ngambon dan Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro mengakui bahwa tanah tersebut belum atas nama Pemkab Bojonegoro atau masih hak milik warga sehingga harus ada solusi tanah itu," ujarnya.
Sementara itu Ibnu Suyuti Kepala DPKAD juga mengakui bahwa tanah yang diatasnya berdiri SDN Ngambon 2 belum masuk daftar aset daerah atau masih hak milik warga. “Sehingga kami menyarankan jika ada tuntutan dari ahli waris maka Kepala Dinas Pendidikan mengirim surat permohonan kepada bupati untuk tanah tersebut dibeli dengan dana APBD dengan terlebih dahulu ditaksir berapa nilai atau harga tanah tersebut,” ujarnya.
Anam menambahkan dari hasil hearing ini maka dari berbagai pertimbangan Komisi A merekomendasikan agar segera pengajuan surat permohonan kepada Bupati Bojonegoro sehingga pada PABPD 2017 dana untuk membeli tanah tersebut dapat teranggarkan. (mol/kik)