Pemkab Sosialisasikan Keterbukaan Dokumen Kontrak Kepada Para Penyedia Jasa
Selasa, 17 Januari 2017 18:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Sosialisasi Keterbukaan Dokumen Kontrak dan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan di aula Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Jalan Lettu Suyitno, Selasa (17/01/2017).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para penyedia jasa, baik kontraktor maupun konsultan. Hadir pula Bupati Bojonegoro, Ketua DPRD, seluruh pimpinan Komisi DPRD, Forkopimda, serta SKPD terkait di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Keterbukaan Dokumen Kontrak adalah upaya Pemkab Bojonegoro untuk memperkecil penyimpangan dan hal-hal yang dapat merugikan semua pihak, termasuk tindak pidana korupsi.
Tiga narasumber berbicara dalam kegiatan sosialisasi kali ini, yaitu Bupati Bojonegoro Drs Suyoto MSi yang memaparkan tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi yang memberikan materi tentang Saber Pungli, serta Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Bojonegoro Drs Nursudjito MM yang memaparkan tentang Sistem dan Teknis Keterbukaan Dokumen Kontrak.
Dalam paparannya, Bupati Bojonegoro Suyoto mengajak kepada rekanan turut serta meningkatkan gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli). Sebab, kalau masih ada pungli dapat dipastikan hasil pembangunan kualitasnya buruk. "Jika tidak ada korupsi dan pungli, hasil pekerjaan akan baik dan rakyat pun akan senang," ujarnya.
Karena itu, untuk menghindari pungli sejak awal harus dilakukan Keterbukaan Dokumen Kontrak. Dokumen kontrak yang harus terbuka meliputi, (1) Kontrak Politik antara Bupati dengan pihak Politisi, (2) Kontrak Profesional antara Bupati dengan Kepala SKPD, dan (3) Kontrak Bisnis antara Kepala SKPD dengan Penyedia Jasa.
"Harapannya dengan adanya Keterbukaan Dokumen Kontrak ini bisa meningkatkan kompetisi antar rekanan," ungkap Bupati.
Sementara itu, Kabag Pembangunan Setda Bojonegoro Drs Nursudjito MM, menyebutkan, khusus dokumen kontrak terkait pengadaan barang atau jasa di Bojonegoro ada 8 keterbukaan yang harus dipenuhi. Yaitu mulai dari perencanaan, persiapan, proses pemilihan, pelaksanaan, sampai dengan pencatatan.
"Setiap rekanan juga diwajibkan memiliki website, dimana dalam website tersebut berisi profil masing-masing CV atau PT, termasuk pengalaman pelaksanaan pekerjaan," kata Nursudjito.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Ir Andi Tjandra MM MT dalam laporannya menyebutkan, jumlah kontraktor di Bojonegoro secara lembaga sebanyak 360 badan usaha. Tetapi secara pribadi hanya berjumlah 150 sampai 160 orang.
"Karena seorang ada yang memiliki lebih dari satu lembaga, walaupun dinamakan orang lain. Sehingga diharapkan ke depan, setiap rekanan harus melek teknologi informasi," ucapnya. (her/tap)