Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016
Dihapusnya Pasal Tunjangan BPD Atas Dasar Rekomendasi Gubernur
Rabu, 18 Januari 2017 12:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro akhirnya memanggil pihak eksekutif terkait raibnya pasal peningkatan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016, Selasa (17/01/2017) kemarin.
Pihak eksekutif yang hadir, yaitu Asisten I Djoko Lukito, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bojonegoro. Rapat pembahasan pasal tunjangan BPD tersebut dilaksanakan di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, mempertanyakan tentang raibnya pasal yang menyangkut peningkatan tunjangan BPD dalam Perda No. 9 Tahun 2016. "Padahal dulu jelas ada pasal yang menyangkut peningkatan tunjangan untuk BPD," ucapnya.
Bahkan, rencananya mulai 2017 ini akan ada kenaikan tunjangan anggota BPD. Selama ini yang diterima anggota BPD jumlahnya sangat minim, berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu per bulan. "Sehingga perlu ada tambahan tunjangan untuk BPD," jelas Anam.
Terkait pertanyaan itu, Asisten I Pemkab Bojonegoro Joko Lukito menjelaskan, dihapusnya kalimat dalam pasal yang menyangkut tunjangan BPD minimal 50 persen dari Upah Umum Pedesaan (UUP) itu atas dasar rekomendasi Gubernur Jawa Timur. "Namun, pada dasarnya pemkab sepakat ada kenaikan tunjangan BPD," katanya.
Pada akhir rapat, pihak legeslatif dan eksekutif sama-sama berkomitmen mewujudkan kenaikan tunjangan anggota BPD. Bahkan mereka sepakat untuk dilaksanakan revisi Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2015 tentang Siltap Kades dan Perangkat Desa yang di dalamnya juga mengatur tunjangan BPD.
"Secepatnya akan diakukan revisi Perbub Nomor 35 Tahun 2015 tersebut guna mengupayakan peningkatan tunjangan untuk anggota BPD," ujar Joko. (mol/tap)