Kemenag Bojonegoro Usulkan Pemusnahan 9873 Buku Nikah Lama
Jumat, 20 Januari 2017 15:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Sebanyak 9.873 pasang buku nikah di Kantor Kementerian Bojonegoro akan diajukan ke Kantor Wilayah Jawa Timur untuk pemusnahan.
Tujuan dimusnahkannya buku nikah tersebut dikarenakan buku-buku itu sudah lama dan tidak berlaku. Buku-buku itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasi Bimbingan Masyarakat Kemenag Bojonegoro Masduki menjelaskan, buku-buku nikah tersebut terhitung lama sebab ditandatangani oleh Menteri Agama yang lama, yakni Suryadharma Ali. Untuk yang berlaku sekarang adalah yang ditandatangani menteri yang baru, Lukman Hakim Saifuddin.
“Merupakan blanko penanda tangan buku nikah yang lama adalah dari Menteri Agama yang lama yaitu Surya Darma Ali. Sehingga tidak berlaku lagi," jelas dia, Sabtu (20/01/2017).
Sebab yang lama atas nama menteri yang lama, sehingga tiap ganti menteri nama buku nikah juga ganti. Selain itu, juga untuk mencegah kemungkinan disalahgunakan.
“Saat ini kami usulkan ke kanwil untuk penghapusan buku nikah yang lama,” tambahnya.
Namun hingga kini belum ada kabar kapan rencana pelaksanaan penghapusan buku nikah tersebut. (mol/moha)