Terkait Pinjaman Modal 60 Juta ke Bank Jatim
Bekas Pekerja PT Prisma Maluku Dibebaskan dari Tagihan Hutang
Selasa, 24 Januari 2017 11:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro sudah melakukan koordinasi dengan Bank Jatim dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi terkait pinjaman senilai Rp 60 juta dari para pekerja yang disetorkan ke PT Prisma Maluku.
"Dari hasil koordinasi dengan Bank Jatim dan Dinas Provinsi, para pekerja eks PT Prisma tidak akan ditagih terkait hutang jaminan bekerja di PT Prisma," ujar Kepala Disperinaker Bojonegoro Agus Supriyanto, Selasa (24/01/2017).
Agus sapaan akrabnya menambahkan, minggu lalu pihaknya telah koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi bersama Bank Jatim. Saat itu dibahas terkait kelanjutan uang jaminan pekerja eks PT Prisma.
"Pada awal bekerja di PT Prisma, para pekerja ini diminta menyetor modal senilai Rp 60 juta. Uang itu berasal dari pinjaman Bank Jatim. Katanya untuk modal pengembangan budi daya rumput laut yang dikelola oleh PT Prisma di Maluku Utara," jelasnya.
Tetapi pada akhirnya, janji PT Prisma tidak ditepati. Para pekerja hanya bertahan bekerja selama enam bulan, karena pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian. Bahkan gaji tiga bulan terakhir mereka, tak dibayarkan PT Prisma.
Agus menambahkan, sekarang para pekerja eks PT Prisma terbebas dari tagihan pinjaman bank. Nama mereka juga tidak diblaklist. Artinya masih bisa bebas mengajukan pinjaman di bank manapun.
"Terkait pinjaman modal itu, Bank Jatim terus mengirimkan surat ke PT Prisma. Saat ini Bank Jatim sudah memberikan surat peringatan kepada PT Prisma," pungkasnya. (mol/tap)


































.md.jpg)






