Komisi A Datangi Kemenkeu Pertanyakan Status Tanah Bekas Rel Bojonegoro-Jatirogo
Senin, 06 Februari 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terus mengawal aduan warga penghuni tanah bekas jalur rel kereta api Bojonegoro-Jatirogo. Hari ini, Senin (06/02/2017), Komisi A mendatangi Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI untuk menanyakan status tanah bekas jalur rel kereta api tersebut.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD pada Januari lalu, puluhan warga meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut. Menindaklanjuti hal itu Komisi A saat ini tengah menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan.
"Saat ini sedang berlangsung rapatnya, kita ingin mengetahui kejelasan status tanah itu," ujar anggota Komisi A Anam Warsito.
Hal itu penting dikarenakan beberapa waktu lalu PT KAI Daops 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada warga untuk pembuatan kontrak baru penyewaan lahan milik PT KAI tersebut. Selain itu masyarakat juga merasa resah karena adanya rencana pengaktifan kembali jalur rel kereta Bojonegoro-Jatirogo.
Warga meminta kejelasan status kepemilikan tanah sebelum nanti diberikan kontrak sewa. Namun warga menolak untuk membayar sewa jika memang benar jalur rel itu akan kembali diaktifkan. (pin/tap)












































.md.jpg)






