Penguatan Kelembagaan BPD
Peran BPD Dalam Membangun Desa Harus Ditingkatkan
Jumat, 10 Februari 2017 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membangun desa harus terus ditingkatkan. Karena itu perlu penguatan kelembagaan BPD. Penguatan kelembagaan ini meliputi pemahaman tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, serta teridentifikasinya tata kelola pelaksanaan BPD.
Sehingga harapannya, BPD menjadi lembaga yang mampu melakukan cek and balance dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa.
Hal ini mengemuka dalam seminar, "Penguatan Kelembagaan BPD di Era Otonomi Desa" yang diselenggarakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Indonesia di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (09/02/2017). Seminar ini mengundang perwakilan BPD seluruh Kabupaten Bojonegoro.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro Djumari, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, dan Koordinator Fitra Jawa Timur Dahlan.
Pada kesempatan ini, Direktur LPM Indonesia Dian Widodo menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan untuk menjawab kegundahan anggota BPD, agar mengetahui hak dan kewajibannya. "Sehingga mewujudkan pemerintah desa good and clean. Dalam forum ini kita belajar bareng, untuk meningkatkan kapasitas," jelasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito. Menurutnya, saat ini pihak DPRD menginginkan tugas dan kewenangan BPD berlaku sebagaimana mestinya. Karena sampai sekarang BPD dirasa belum maksimal, seperti kapasitas SDM untuk mengetahui tugas dan pokok fungsinya.
"Ada tekanan politik di pemerintahan desa yang sengaja mengerdilkan tugas BPD. Minimnya operasional dan tunjangan BPD juga menjadi salah satu sebabnya," ujar Anam.
Komisi A berkomitmen mengawal agar dianggarkan pelatihan-pelatihan, guna meningkatkan kapasitas dan operasional BPD. Sehingga menjadi lembaga yang mampu melakukan cek and balance dalam pengelolaan desa.
"Tunjangan anggota BPD per bulan Rp 200 sampai 350 ribu per bulan dan operasional lembaga BPD yang hanya Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta membuat BPD tidak maksimal melaksanakan tugas dan kewenanganya untuk melakukan cek and balance terhadap pelaksaanaan pembangunan desa," imbuhnya. (pin/tap)












































.md.jpg)






