Pemkab Diminta Keluarkan Juknis Pelaksanaan Musdes
Sabtu, 11 Februari 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa seringkali dilanggar oleh pemerintah desa itu sendiri. Salah satunya dalam pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) yang menjadi hak BPD, namun tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meminta Pemkab Bojonegoro agar bisa mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Musdes agar sesuai undang-undang.
Hal itu disampaikan dalam gelar dengar pendapat (hearing) menanggapi pengaduan dari Forum BPD yang selama ini merasa kewenangannya dikerdilkan oleh pemerintah desa dan mengeluhkan kecilnya tunjangan untuk BPD.
Bentuk nyata pengkerdilan terhadap kewenangan BPD adalah pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) yang merupakan wewenang BPD namun sampai saat ini praktek pelaksanakan musdes yang di selanggarakan di Kabupaten Bojonegoro masih banyak melanggar ketentuan.
"Yang terjadi saat ini yang mengundang dan memimpin musdes adalah kepala desa," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito.
Padahal semestinya pelaksaanaan musdes sesuai ketentuan perundang-undangan yang wajib mengundang adalah BPD dan yang memimpin musyawarah adalah ketua BPD. Kepala desa, perangkat desa, ketua RW dan ketua RT, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, kelompok tani dan lain sebagainya adalah sebagai undangan.
Untuk itu dalam rapat kerja antara Komisi A dengan Asisten 1 bidang pemerintahan, kepala dinas PMD, kabag hukum, dan kabag pemerintahan pada Jumat (10/02/2017) merekomendasikan agar pemkab membuat juknis pelaksanaan musdes sehingga pelanggaran atas pasal 80 ayat (1) PP 43 tahun 2014 tersebut tidak terus berlanjut.
"Selain melanggar PP 43 tahun 2014 juga melanggar Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD khususnya pasal 38 ayat (1)," imbuh Anam.
Pengaduan dari Forum BPD ini sudah diterima oleh Komisi A sejak tangal 26 Januari lalu. Dan ditindak lanjuti dengan melakukan hearing pada hari ini Jumat 10 Februari di ruang paripurna. (pin/kik)












































.md.jpg)






