Dinkominfo Kembangkan Sistem Lapor!, Jangkau Masyarakat Pedesaan
Rabu, 15 Februari 2017 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro merespon pesatnya perkembangan teknologi informasi yang berlangsung saat ini. Tidak dimungkiri masyarakat kini terbiasa memakai berbagai saluran komunikasi untuk berkomunikasi melalui media sosial, pesan pendek (SMS), telepon seluler, dan juga website. Cara-cara lama berkomunikasi juga mulai ditinggalkan.
Seiring perkembangan itulah, Pemkab Bojonegoro memanfaatkan berbagai saluran komunikasi dan informasi untuk berhubungan dan berkomunikasi dengan masyarakat. Menyerap aspirasi, pendapat, masukan, kritik, saran melalui media digital yang berkembang saat ini.
Sejak Juli 2014, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) mengembangkan sistem komunikasi dengan masyarakat secara digital yang disebut Sistem Integrasi Aspirasi Publik (SIAP) dengan Layanan Aspirasi Online Rakyat (LAPOR!) dengan website https://www.lapor.go.id.
Menurut Kepala Bidang Jaringan Komunikasi (Jarkom) Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro, Djoko Suharmanto, awalnya aplikasi layanan SIAP LAPOR! itu mengadopsi model layanan komunikasi dan aduan yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Namun, Dinkominfo kemudian mengembangkannya agar lebih mudah dan bisa menjangkau masyarakat secara luas.
Menurutnya, ada beberapa daerah di Indonesia yang menerapkan layanan aplikasi aduan ini yakni Kota Bandung dan DKI Jakarta. Dalam perkembangannya, aplikasi layanan LAPOR! ini diterima oleh masyarakat dan mereka banyak memanfaatkan untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, gagasan, pendapat, masukan, saran, dan lainnya.
Masyarakat yang mau menyampaikan aspirasinya baik yang berkaitan dengan pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya di Bojonegoro bisa dengan mudah menyampaikan lewat aplikasi SIAP LAPOR! ini. Masyarakat bisa menyampaikan lewat pesan pendek (SMS) dengan cara ketik BJN – isi aduan dan kirim ke nomor 1708. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkan pesan pendek langsung ke nomor telepon HALO BUPATI di nomor 08113445999. Pesan atau isi aduan yang masuk ke HALO BUPATI ini juga langsung masuk ke admin aplikasi SIAP LAPOR!.
Menurut Djoko, Dinkominfo mempunyai standar operasional pelayanan SIAP LAPOR! ini. Sesuai standar itu, kata dia, aduan atau aspirasi masyarakat yang masuk ke admin SIAP LAPOR! harus segera diproses paling lama dua hari. Selanjutnya, aduan atau aspirasi itu akan dipilah berdasarkan isinya atau kategorinya. Aduan itu kemudian diteruskan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Misalnya, kalau aduannya terkait jalan yang rusak atau jembatan rusak maka akan diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Kalau aduannya terkait biaya sekolah akan diteruskan ke Dinas Pendidikan. Begitu pula kalau aduannya terkait pelayanan kesehatan akan diteruskan ke Dinas Kesehatan.
SKPD yang mendapatkan aduan itu, kata Djoko, mempunyai waktu lima hari untuk merespon dan menindaklanjuti aduan tersebut. Apabila selama lima hari aduan itu tidak direspon maka secara otomatis diberi tanda merah. Jika aduan yang masuk ke SKPD itu direspon tetapi belum ditindaklanjuti maka akan diberi tanda kuning. Sedangkan, jika aduan tersebut direspon dan ditindaklanjuti maka akan diberi tanda biru. Artinya aduan itu telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
“Misalnya ada aduan soal usulan perbaikan jalan poros desa, tetapi kemudian direspon masih dianggarkan, maka otomatis akan ada tanda kuning. Artinya belum ditindaklanjuti,’ ujarnya.
Sejak layanan aplikasi SIAP LAPOR! itu dibuka antusiasme masyarakat untuk mengadu berbagai persoalan publik cukup banyak. Selama Juli – Desember 2014 jumlah aduan yang masuk di admin LAPOR! sekitar 20-70 aduan per bulan. Selama 2014 jumlah aduan yang masuk di admin LAPOR! rata-rata sebanyak 40-300 aduan per bulan. Sedangkan, sejak Januari-Mei 2016 tercatat rata-rata aduan yang masuk di admin LAPOR! sebanyak 70-300 aduan per bulan.
Topik yang paling banyak diadukan yakni masalah infrastruktur, pemerintahan, pendidikan, perhubungan, lingkungan hidup dan penanggulangan kebencanaan, kesejahteraan rakyat, dan kesehatan.
Selain itu, topik lain-lain yang banyak diadukan yakni pertanian, pertanahan dan permukiman, ketenagakerjaan, perindustrian dan perdagangan, teknologi informasi, pariwisata, dan pelayanan masyarakat.
Aplikasi layanan SIAP LAPOR! memudahkan bagi masyarakat Bojonegoro untuk menyampaikan segala unek-uneknya terkait pelayanan publik. Mereka yang tinggal jauh dari Kota Bojonegoro seperti di Temayang, Sekar, Gondang, tidak perlu datang ke Pemkab Bojonegoro untuk mengadukan masalah yang ingin disampaikan. Mereka cukup mengirimkan pesan melalui aplikasi SIAP LAPOR! tersebut.
Akan tetapi, ada kelemahan aplikasi SIAP LAPOR! ini yakni tidak mengetahui persis warga yang mengadukan masalah ke Pemkab Bojonegoro. Apa yang dikeluhkan, dirasakan, atau ingin disampaikan menjadi terbatas pada teks atau isi aduan. Sehingga, pihak Pemkab Bojonegoro tidak memahami persoalan secara utuh yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Namun, aplikasi SIAP LAPOR! ini efektif untuk menjangkau masyarakat hingga di pelosok pedesaan. Hanya saja, mereka harus melek teknologi dan bisa memanfaatkan aplikasi SIAP LAPOR! tersebut. Aduan yang masuk di aplikasi ini juga bisa menjadi rujukan bagi Pemkab Bojonegoro untuk memahami persoalan yang sedang dihadapi masyarakat dan sekaligus bisa mengambil keputusan yang cepat dan tepat. (her/kik)












































.md.jpg)






