Sebanyak 67.000 Warga Bojonegoro Belum Punya E-KTP
Senin, 20 Februari 2017 20:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Sebanyak 67.000 lebih warga Kabupaten Bojonegoro yang wajib KTP, hingga saat ini belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Padahal pengurusan dan pemberlakuan e-KTP itu sejak 2012 silam.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro Suhono, mengatakan, warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP itu disebabkan beberapa faktor. Termasuk kekosongan blanko e-KTP dalam beberapa bulan terakhir ini.
"Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi warga belum memiliki e-KTP, di antaranya karena faktor usia, kondisi kesehatan, sakit, bahkan kehabisan blanko e-KTP. Sehingga mereka belum bisa mengurus e-KTP," ujarnya, Senin (20/02/2017).
Saat ini pihaknya tengah menunggu dari Pemerintah Pusat untuk mendistribusikan blangko KTP yang saat ini masih kosong. Untuk tahap pertama tahun ini, lanjut Suhono, pihaknya mengajukan blanko e-KTP ke pusat sebanyak 20.000 lembar.
"Namun saat ini karena kehabisan blangko, Dispendukcapil memberi surat keterangan pengganti KTP yang berlaku selama 6 bulan," imbuhnya.
Suhono berharap, mudah-mudahan blanko KTP segera turun agar warga yang sudah melakukan perekaman data bisa segera diproses dan dicetak. "Sebab surat keterangan pengganti KTP yang kami berikan hanya sementara," pungkasnya. (mol/tap)