Kisruh Pilkades Sumberagung - Dander
Kapolres Hadiri Mediasi Kisruh Pilkades Sumberagung di Pendapa
Kamis, 16 Maret 2017 20:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Setelah difasilitasi oleh Kapolres Bojonegoro, bakal calon kades Desa Sumberagung Kecamatan Dander yang telah dianulir panitia, Taslim Hasan Ashari dan para pendukung, mendatangi Pemkab Bojonegoro. Selanjutnya, bertempat di Aula Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, masa diitemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, guna di mediasi dan diberikan penjelasan. Selain Kepala DPMPD, turut hadir dalam mediasi tersebut, Kapolres Bojonegoro dan Asisten I Bidang Pemerintahan.
"Kami berharap ada pendaftaran ulang, atau mengulang pelaksanaan dari awal," ucapnya.

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Joko Lukito menyampaikan, dalam pelaksanaan ini, tidak bisa memuaskan masyarakat semua, namun untuk pilkades ini, semua adalah keputusan panitia.
"Pemda hanya meverifikasi data dari panitia, namun kewenangannya ada di panitia, sehingga untuk pelaksanaan ini kami serahkan semua ke panitia," terang Joko Lukito.
Dalam pelaksaan PAW adalah wewenang panitia, berbeda dengan pelaksanaan pilkades serentak. Sehingga kali ini pemkab yang melakukan hanya pemberitauan saja.
"Sehingga yang memutuskan pemilihan awal atau dilanjutkan adalah panitia pilkades PAW di desa," lanjutnya.
Masih kata Joko Lukito pihaknya mamastikan tidak ada kepentingan disana, hanya saja kami bisa berharap masyarakat Desa Sumberagung bisa tenang dan tentram dalam pemilihan kepala desa mendatang.
Sementara itu kepala Dinas DPMPD, Djumari mengatakan, pelaksanaan pilkades PAW ini ada di panitia, sehingga keputusan panitia yang telah menganulir atau membatalkan penetapan SK Panitia Pilkades Sumberagung Kecamatan Dander, SK Nomor 04 Tahun 2017, tertanggal 11 Maret 2017, tentang Pencabutan dan Pembatalan Surat Keputusan Panitia Pilkades Antar Waktu nomor 03 Tahun 2017 dan Penetapan Calon Yang Berhak Dipilih Dalam Pilkades PAW Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, tahun 2017, sudah sesuai aturan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang mengacu pada peraturan yang ada.
“Kami berharap saudara Taslim Hasan Ashari bisa menerima hasil koreksi yang sudah ditetapkan oleh panitia,” terang Djumari.
Djumari menambahkan, bahwa dalam koreksi itu ada evaluasi yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mari kita bisa menghormati undang-undang yang telah ada.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bojonegoro Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, menyampaikan bahwa panitia sudah membuat surat keputusan calon kepala desa yang berhak dipilih, sehingga tahapan pilkades tetap harus dilaksanakan.
"Memang dalam keputusan itu ada pihak yang merasa tidak senang atau kecewa, namun jika dirasa ada hal-hal yang mengecewan atau tidak sependapat, bisa melakukan gugatan d Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga masalahnya bisa diselesaikan disana," jelas Kapolres.
Terakhir, Kapolres berharap masalah ini dapat segera terselesaikan dan pelaksanaan pilkades bisa terlaksana dengan aman dan kondusif. (mol/inc)












































.md.jpg)






