Hanya Perusahaan yang Lolos Evaluasi Saja yang Dapat Undangan
Sabtu, 29 April 2017 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Menanggapi tudingan ketidakterbukaan dalam proses lelang LPSE Kabupaten Bojonegoro dari dua perusahaan peserta, yaitu CV Kartika Sari dan PT Aira Jasa Tama Inti, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga segera melakukan klarifikasi. Bahwa tata cara mengenai lelang sudah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Dua Perusahaan Tidak Diberi Undangan untuk Verifikasi Berkas Lelang
Seperti diberitakan sebelumnya, tudingan yang dialamatkan kepada pihak panitia adalah tidak diundangnya dua perusahaan peserta lelang. Padahal mereka merasa menempati urutan tiga besar dalam website LPSE Kabupaten Bojonegoro. Mereka beranggapan jika sudah menempati tiga besar dalam evaluasi aritmatik, maka lebih diutamakan dapat undangan untuk tahap berikutnya.
Kepala Bidang Jalan Dan Prasarana DPU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro Iwan Sofyan mengatakan, semua peraturan mengenai tata pelaksana lelang sudah ada di Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya.
“Proses lelang sampai dengan pengumuman bersifat rahasia, tapi setelah pengumuman tidak bersifat rahasia," ujarnya.
Dia menegaskan yang diundang untuk pembuktian kualifikasi adalah yang lulus evaluasi administrasi, teknis, biaya dan kualifikasi. Dimana setelah mereka melakukan pembuktian kualifikasi dan semua data dibuktikan, maka akan diusulkan sebagai pemenang.
"Setelah dievaluasi aritmatik maka dilakukan evaluasi administrasi, teknis, biaya dan kualifikasi. Yang lolos semua itu diundang untuk pembuktian kualifikasi, kalau mereka tidak diundang berarti tidak lulus. Di mana letak tidak lulusnya, nanti bisa dilihat saat pengumuman," jelas Iwan
Iwan kemudian memberikan gambaran tentang aturan proses lelang yang harus diikuti bersama beserta dasar hukumnya.
1. Hasil evaluasi bersifat rahasia sampai penetapan, sesuai Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bagian Pelaksanaan baik pada pengadaan barang, konstruksi, konsultansi maupun jasa lainnya, dijelaskan sebagai berikut:
a. BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga yang dibuat oleh Kelompok Kerja ULP dan ditandatangani oleh paling kurang ½ (seperdua) dari jumlah anggota Kelompok Kerja ULP.
b. BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang. Kerahasiaan proses evaluasi juga telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan bab III. Point 35, “Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) oleh Pokja ULP bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang”.
2. Peserta lelang dilarang intervensi:
Pasal 118 ayat (1) huruf a Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi:
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah :
a. Berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan/ pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan acara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/ Kontrak, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, pada point evaluasi penawaran baik pada pengadaan barang, konstruksi, konsultansi maupun jasa lainnya, dijelaskan sebagai berikut “Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi.”
Larangan intervensi juga telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Bab III. pada poin ketentuan umum dalam melakukan evaluasi diantaranya “ para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi.
3. Jika intervensi sanksinya :
Ruang lingkup yang diatur dalam pasal 118 ayat 2 Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa :
- sanksi administratif
- sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
- gugatan secara perdata dan/ atau
- pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
Serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 di antaranya adalah Perbuatan yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
Perlu ditekankan bahwa pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa saat proses pemilihan dan/atau pelaksanaan kontrak.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penyedia barang/jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, salah satunya apabila “berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan perundang-undangan.” (pin/moha)












































.md.jpg)






