Ini Nasib Dua Oknum Perawat RSUD Bojonegoro yang Arogan Layani Pasien
Minggu, 04 Juni 2017 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Setelah pihak RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro meminta maaf dan berjanji memberikan sanksi administratif, saat ini dua oknum perawat yang dinilai telah arogan saat melakukan pelayanan terhadap pasien telah ditindak tegas pula oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dr Haryono menegaskan telah menegur dan memindahkan oknum perawat yang bersangkutan ke bagian lain. Pihak RSUD juga berjanji akan melakukan pembinaan baik kepada oknum itu dan perawat lain.
Diketahui jumlah perawat yang ada di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro ada sekitar 266 orang. Sementara total jumlah pegawai total ada sekitar 650 orang.
Kabarnya salah satu oknum perawat yang dinilai arogan bernama Alan juga sudah pernah mendapatkan surat peringatan kedua dari pihak manajemen RSUD sebelum kasus tersebut. Namun direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dr Haryono ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar tersebut membantah.
“Tidak ada, " jelasnya singkat waktu itu.
Tidak cukup sampai di situ, selanjutnya BKPP kabupaten Bojonegoro juga turut bertindak tegas dan melakuakan pemanggilan terhadap dua oknum yang bersangkutan. BKPP menilai perlu adanya sanksi yang mampu membuat oknum pegawai jera dan tidak diulangi oleh pegawai lainya.
"Yang bersangkutan sudah kami tindak secara kepegawaian," terang Sekretaris BKPP Bojonegoro Rahmad Junaidi.
BKPP mengaku telah melakukan tahapan prosedural untuk memberikan sanksi bagi oknum perawat itu. “Beberapa waktu lalu kami panggil dan diberi teguran keras oleh keoala BKPP, bahwa komunikasi merupakan hal terpenting sebagai pelayan masyarakat," imbuhnya.
Selain teguran BKPP juga memberikan sanksi kepada dua oknum perawat itu. Setelah dipindahkan ke bagian lain di RSUD, pihak BKPP merasa itu belum cukup. Akhirnya oknum perawat itu dipindahkan keluar rumah sakit umum daerah Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
“Sebagai sanksi lanjutan yang bersangkutan kami pindahkan keluar RS ke salah satu Puskesmas di Bojonegoro," pungkasnya. (pin/moha)