BPR Bojonegoro Ubah Mekanisme Pencairan DAK Pendidikan
Sabtu, 15 Juli 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Peraturan Bupati Bojonegoro yang merupakan landasan hukum sebagai dasar untuk pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, bagi siswa SLTA di Kabupaten Bojonegoro tampaknya tidak begitu berarti di mata salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro. Pasalnya Perbub yang merupakan produk hukum dari eksekutif itu diacuhkan oleh PD BPR, Bank Daerah Bojonegoro, untuk mengubah mekanisme pencairan DAK.
Pencairan DAK pendidikan tahun 2017 ini seharusnya mengacu pada Perbub Nomor 20 tahun 2017, tentang Perubahan atas Perbub Nomor 8 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Dimana penerima, besaran nominal dan mekanismenya diatur dalam pasal 6,7 dan 8 perbub tersebut.
Baca juga : https://beritabojonegoro.com/read/10855-dak-pendidikan-tahun-2017-sudah-bisa-dicairkan.html
BUMD yang bergerak dalam bidang keuangan itu mengacuhkan perbub dan membuat mekanisme sendiri. Bahkan para siswa dan orangtuanya yang datang jauh-jauh dari rumahnya harus kecewa ketika ingin mencairkan DAK di BPR Bojonegoro, karena ditolak mentah-mentah.
Pada pasal 8 ayat 5 Perbub Nomor 20 tahun 2017 disebutkan, Pencairan DAK Pendidikan bagi siswa kelas X, kelas Xl yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a, huruf, c, huruf e dan huruf g, dalam bentuk tabungan yang pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
Artinya setiap siswa kelas X dan kelas Xl SLTA bisa mencairkan DAK, di bank BPR jika telah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak sekolah. Namun, BPR sekali lagi mengacuhkan hal itu, beberapa siswa yang sudah datang membawa surat rekomendasi sekolah ke bank untuk mendapatkan haknya, harus pulang dengan tangan hampa.
Pimpinan PD BPR Bank Daerah Bojonegoro ketika hendak dikonfirmasi beritabojonegoro.com, Jumat (14/07/2017), mewakilkan kepada Bagus, salah satu staf bagian tabungan. Bagus menyampaikan perubahan mekanisme pencairan ini adalah inisiatif sendiri dari BPR Bojonegoro.
Menurutnya, jika siswa langsung mengambil uang tunai di bank, hal itu dikhawatirkan akan disalahgunakan.
"Kita menerima masukkan ada yang khawatir kalau langsung diambil siswa nanti tidak digunakan biaya sekolah, jadi kita ambil kebijakan pihak sekolah yang mengkoordinir pencairan," kata Bagus.
Mekanisme yang dibuat BPR adalah, para siswa harus memberikan kuasa kepada pihak sekolah untuk melakukan pencarian.
Kata Bagus, BPR juga baru akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan mengenai inisiatif perubahan mekanisme Pencairan DAK, yang menyimpang dari perbub tersebut. "Kita nanti koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar memberikan surat edaran kepada sekolah-sekolah," jelasnya.
Hingga pertengahan bulan Juli ini, masih banyak siswa kelas X dan kelas Xl yang belum mendapatkan Pencairan DAK pendidikan. Padahal pencairan DAK dari pemkab sudah sejak tanggal 21 April lalu ke pihak desa, dan desa sudah mencairkan ke BPR maksimal 7 hari. (pin/imm)