Dinas Pendidikan Tidak Akan Ubah Mekanisme Pencairan DAK Pendidikan
Sabtu, 15 Juli 2017 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Drs Hanafi MM, menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi permintaan pihak BPR Bojonegoro, terkait perubahan mekanisme pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan bagi siswa SLTA se Kabupaten Bojonegoro tahun 2017. Pihaknya mengaku tidak berani memberikan surat kepada sekolah-sekolah untuk mengubah mekanisme pencairan DAK Pendidikan, sesuai yang diminta pihak BPR, karena itu melanggar Perbub.
Hanafi mengaku bahwa disdik sudah sempat diminta oleh pihak BPR Bojonegoro untuk memberikan surat himbauan atau pemberitahuan kepada pihak sekolah untuk melakukan pencairan secara kolektif. Agar para siswa cukup meminta pihak sekolah yang mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tersebut secara kolektif. "Kami sudah diminta memberikan surat ke sekolah, karena tidak sesuai perbub yang ada, kami tidak mau," ungkap Hanafi kepada awak media ini, Jumat (14/07/2017)
Hanafi menambahkan, karena proses pencairan itu sudah ada dasarnya, yaitu Perbub Nomor 20 tahun 2017, yang merupakan produk hukum dari Pemkab Bojonegoro, Dinas Pendidikan tidak berani mengacuhkanya.
Menurutnya dalam proses pembuatan perbub sendiri sudah melalui tahapan yang panjang dan dibahas oleh tim yang terdiri dari OPD terkait. "Kami tetap sampaikan harus mengacu pada perbub, kalau mereka (BPR) tidak mau melayani pencairan ya berarti melanggar," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa BPR Bojonegoro, sempat menolak beberapa siswa yang sudah datang membawa surat rekomendasi dari sekolah untuk mendapatkan haknya, dikarenakan pihhak BPR telah merubah mekanisme pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan bagi siswa SLTA, sebagaimana diatur dalam Perbub Nomor 20 tahun 2017, dari yang seharusnya, siswa dapat mencairkan dananya sendiri langsung ke BPR, dengan syarat telah mendapatkan rekomendasi dari sekolah, diubah menjadi para siswa harus memberikan kuasa kepada pihak sekolah untuk melakukan pencarian secara kolektif.
Baca: BPR Bojonegoro Ubah Mekanisme Pencairan DAK Pendidikan
Sementara pencairan DAK Pendidikan tahun 2017 ini seharusnya mengacu pada Perbub Nomor 20 tahun 2017, tentang Perubahan atas Perbub Nomor 8 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Pada pasal 8 ayat 5 perbub nomor 20 tahun 2017 disebutkan pencairan DAK pendidikan bagi siswa kelas X, kelas Xl yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a, huruf, c, huruf e, dan huruf g, dalam bentuk tabungan yang pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
Artinya setiap siswa kelas X dan kelas Xl SLTA bisa mencairkan DAK, di bank BPR jika telah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak sekolah. Namun BPR mengubah mekanisme tersebut yang jelas bertentangan dengan Perbub. (pin/imm)