Ini Jawaban Pemkab Terkait Rencana Warga Ngampel Melapor Ke Kemenkumham
Kamis, 20 Juli 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mempersilakan warga serta pemdes Ngampel jika akan melapor ke Kemenkumham terkait masalah pembangunan Pasar Desa Ngampel. Pemkab Bojonegoro bersikukuh sudah menjalankan semua sesuai undang-undang dan menilai pemdes yang tidak mau mengikuti sesuai saran mereka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Bojonegoro, Djumari ketika dikonfirmasi Rabu (19/07/2017) terkait permasalahan ini mengatakan, ada tahapan yang tidak dipatuhi oleh Pemdes Ngampel, dalam rencana pembangunan pasar desa yang menggandeng pihak ketiga tersebut.
Baca: Warga Ngampel akan Laporkan Pemkab Bojonegoro ke Kemenkumham
Djumari menyebutkan seharusnya pemdes meminta surat rekomendasi izin kepada Bupati dulu dan baru melakuakan proses tahapan syarat - syarat pendirian pasar tersebut. "Bukanya malah membuat tahapan - tahapan pendirian pasar, baru meminta rekomendasi ke Bupati jadi itu keliru. Dalam rekomendasi itu sudah disebutkan tahapan - tahapan selanjutnya minta Kades Ngampel memperlihatkan suratnya," kata Djumari.
Djumari mempersilahkan jika pemdes ingin melaporkan ke pemerintah pusat, pemkab sudah siap memberikan jawaban jika nantinya dibutuhkan. "Ya silahkan saja kita akan tunjukkan," imbuhnya.
Mengenai Perbub nomor 18 tahun 2017, kata Djumari itu merupakan peraturan baru yang harus diikuti oleh seluruh pemdes, termasuk Pemdes Ngampel.
Bahkan Djumari menyesalkan seolah-olah pemdes menyandera proyek nasional di lapangan PAD B Sukowati milik Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) dengan tidak memperpanjang sewa TKD Ngampel ke perusahaan.
"Memangnya ada di tempat lain sewa lahan seluas 2.000 meter persegi satu tahun 22 juta, itu sudah bagus, satu hektar saja belum tentu," imbuhnya.
Sementara menurut Kades Ngampel Pudjianto Rabu (19/07/2017) tidak diperpanjangnya sewa TKD Ngampel untuk proyek nasional tersebut adalah sudah sesuai undang-undang. Dimana pemdes akan mengacu pada UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Seharusnya seperti TKD Gayam itu ada tahapan - tahapan yang harus dilalui entah nanti tukar guling atau gimana," jelas Kades. (pin/kik)