FGD Raperda Tentang Pengelolaan Parkir Sepi Usulan
Rabu, 23 Agustus 2017 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Focus Grup Ciscusion atau biasa disingkat FGD yang digelar oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dalam rangka menjaring masukkan dari instansi, lembaga maupun masyarakat tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan parkir kemarin Selasa (22/08/2017) di gedung DPRD Bojonegoro sepi usulan. Dari puluhan peserta yang hadir, hanya 4 perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang memberikan usulan.
Keempat perwakilan dari Pemkab itu dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro.
Sementara peserta dari luar, baik LSM, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan serta masyarakat umum yang hadir dan seharusnya dibutuhkan aspirasinya tidak memberikan usulan sama sekali.
Raperda tentang Pengelolaan Parkir di Pabupaten Bojonegoro ini merupakan usulan dari komisi D. Melihat perlunya dibuat payung hukum tersendiri mengenai pengelolaan parkir yang selama ini menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi sekitar Rp 7 milliar per tahun.
Pemkab selama ini masih menggunakan dasar Perda Nomor : 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Gubernur Jatim Nomor : 47 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Kerjasama Fasilitas Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan pada Kantor Bersama SAMSAT.
Melalui raperda ini diharapkan pengelolaan parkir dapat memiliki payung hukum tersendiri supaya memberikan kejelasan bagi masyarakat, mengenai apa saja yang belum diatur sebelumnya.
Anggota DPRD dari komisi A Ali Mustofa saat membuka FGD tersebut memberikan sedikit gambaran mengenai pengelolaan parkir yang selama ini dijalankan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro. Menurutnya pengelolaan parkir yang saat ini dijalankan terkesan kurang efektif dan seringkali menimbulkan permasalahan dalam prakteknya.
Sebagai contoh, dari seluruh masyarakat bojonegoro pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat, belum tentu semua menggunakan fasilitas parkir berlangganan di kabupaten Bojonegoro. Menurutnya bagi warga yang rumahnya jauh dari kota, dan jarang beraktivitas di dalam kota, bisa dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut.
" Kalau saya setuju parkir berlangganan dihapuskan, menurut saya PAD bisa lebih besar malahan jika dihapus," Ujar Ali Mustofa.
Dalam forum tersebut pihak Dinas Perhubungan maupun Badan Pendapatan seolah tidak sepakat dengan dihapuskannya parkir berlangganan. Mereka beralasan pendapatan daerah dari parkir berlangganan maupun parkir harian cukup tinggi untuk menyumbang PAD.
Nilai Rp 7 milliar per tahun sudah menyumbang sekitar 2 persen dari PAD Kabupaten Bojonegoro. " Selama ini pendapatan dari parkir berlangganan cukup tinggi, jadi harap dipertimbangkan," kata perwakilan Dispenda.
Senada yang disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro yang lagi - lagi menggunakan alasan pendapatan asli daerah (PAD), pihak Dishub meminta untuk mempertimbangkan mengenai hal itu.
Terkait permasalahan yang ada di lapangan pihaknya mengaku itu hal wajar, karena petugas parkir dishub hanya berjumlah 71 orang. Sedangkan jalan di Kabupaten Bojonegoro sangatlah panjang dan mencakup wilayah yang luas.
"Jumlah jalan dan petugas itu tetap, tapi pengusaha semakin bertambah, dan tidak memiliki lahan parkir," kata dia.
Pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin memperbaiki pelayanan agar memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna parkir berlangganan.
Anggota komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro Nafik Sahal memberikan sedikit masukkan terkait permasalahan di lapangan, yang mana meski masyarakat sudah membayar parkir berlangganan, tidak jarang masih ada oknum petugas parkir liar yang melakukan pungutan. Dalam perda nantinya diharapkan pengelolaan parkir bisa lebih baik. " Jangan sampai masyarakat sudah bayar parkir berlangganan masih ditarik," Katanya.
Pihaknya prihatin apabila masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Saat sebuah kebijakan dibuat dan tidak mewakili aspirasi masyarakat. (pin/imm)












































.md.jpg)






