Warga Keluhkan Lambatnya Penyelesaian Legalisir Berkas di Dispendukcapil
Rabu, 23 Agustus 2017 15:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Ratusan warga yang sebagian besar calon peserta seleksi pendaftaran perangkat desa, menyerbu Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro, guna mengurus surat legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, sebagai kelengkapan syarat administrasi pendaftaran calon perangkat desa.
Namun sebagian warga mengeluhkan lambatnya penyelesaian berkas yang dimintakan legalisir tersebut, karena untuk mendapatkan legalisir, warga harus menunggu hingga seminggu.
Sebagaimana pantauan awak media ini pada pada Selasa (22/08/2017) kemarin pagi, tidak sedikit warga yang datang sejak pagi sebelum Kantor Dispendukcapil buka. Namun tetap saja berkas yang mereka mintakan legalisir tersebut tidak dapat terselesaikan dengan cepat.
Salah satunya warga merasa kecewa dan mengeluhkan lambatnya pelayanan tersebut Khoirul Anam (27), warga Desa Kanten Kecamatan Trucuk, dirinya harus bersabar menunggu hingga seminggu untuk mendapatkan legalisir.
“Oleh petugas saya disuruh kembali minggu depan untuk mengambil berkas yang saya mintakan legalisir,” ungkap Anam sapaan akrabnya dengan nada kecewa.
Senada yang disampaikan Anam, warga lainnya Yuliana (26) warga Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo, juga mengeluhkan lambatnya pelayanan penyelesaian berkas yang dimintakan legalisir di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro.
“Masak untuk mendapatkan legalisir harus menunggu seminggu,” keluhnya.
Baca: Calon Perangkat Desa Serbu Kantor Dispendukcapil Urus Legalisir KTP
Sementara, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Kasi Informasi dan data Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro, Handayani bahwa kepadatan para pemohon legalisir itu sudah dimulai sejak minggu kemarin dan saking banyaknya pemohon legalisir Akta Kelahiran, KTP dan KK, membuat Dispendukcapil Kewalahan sehingga harus menambah personel untuk memaksimalkan pelayanan.
Namun demikian, meskipun Dispendukcapil telah menambah personil, tetap saja masih kuwalahan, sehingga para pemohon masih tetap harus menunggu sekitar satu minggu untuk mengambil berkas yang sudah dilegalisir.
Handayani mengungkapkan, dengan penambahan petugas tersebut didharapkan pelayanan pemohon legalisir bisa dimaksimalkan. Yang sebelumnya hanya bisa melayani sebanyak 200 warga pemohon, dengan penambahan personel bisa melayani hingga 500 pemohon dalam sehari. (mol/imm)












































.md.jpg)






